July 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ternyata, Prabowo Belum Serahkan Surat Bebas Utang ke KPU

IVOOX.id, Jakarta - Bakal capres Prabowo Subianto belum menyerahkan surat keterangan bebas dari tanggungan utang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Padahal surat tersebut merupakan salah satu dokumen yang wajib dilengkapi.

“Prabowo belum menyerahkan syarat tentang surat tanggungan utang. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Ilham enggan mengatakan apa konsekuensi jika Prabowo tidak dapat menyerahkan surat tersebut.

Dia hanya berharap Prabowo memberikan surat tersebut kepada KPU demi kelengkapan persyaratan pada 20-22 Agustus.

“Saya kira sudah ada, tinggal dilengkapi saja,” kata Ilham.

Merujuk dari Peraturan KPU No. 22 tahun 2018 bakal calon presiden memang tidak boleh memiliki tanggungan utang. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) butir h berikut.

“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.”

Kemudian, bakal calon presiden wajib menyerahkan surat keterangan dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga kepada KPU saat mendaftar. Surat keterangan yang dimaksud menerangkan bahwa bakal calon presiden tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Mekanisme itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir h poin 2.

Selain itu, surat yang sama juga mesti menerangkan bahwa bakal calon presiden tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Mekanisme itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir h poin 2.

Ilham juga mengatakan bahwa Sandiaga Salahuddin Uno pun masih perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Di antaranya surat keterangan tempat tinggal dan surat keterangan kewarganegaraan Sandiaga dan sang istri.

“Itu penting ya, itu belum dilengkapi” kata Ilham.

Berdasarkan PKPU No. 22 tahun 2018 Pasal 10 Ayat (10) butir a poin 3, syarat bakal calon presiden dan wakil presiden yakni tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Mengenai Ma’ruf Amin, Ilham mengatakan juga ada dokumen yang belum lengkap. Ilham mengatakan Ma’ruf ingin gelar doktor honoris causa dicantumkan dalam identitasnya. Namun, Ma’ruf belum menyerahkan sertifikat honoris causa kepada KPU.

“Kemudian juga tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima juga dari Ma’ruf Amin,” kata Ilham.

0 comments

    Leave a Reply