October 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Terkait Soal Izin Tambang, Samin Tan Mengaku Bolak-balik Bertemu Ignasius Jonan

IVOOX.id, Jakarta - Pengusaha tambang Samin Tan mengaku beberapa kali bertemu dengan eks Menteri ESDM Ignasius Jonan. Pertemuan itu untuk menyelesaikan masalah terminasi oleh Kementerian ESDM terhadap anak perusahaan yang dimiliki Samin Tan, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Pada 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) terhadap PT AKT. Hal itu disebabkanT AKT menjaminkan PKP2B ke Bank Standar Chartered cabang Singapura terkait pijaman US$1 miliar, yang dilakukan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), perusahaan milik Samin Tan.

Akibat terminasi tersebut, PT AKT tidak bisa menambang dan menjual batu bara. Perusahaan itu diketahui memiliki area tambang seluas 40 ribu hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pertemuan pertama dengan Jonan setelah anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, melakukan lobi. Eni dikenalkan ke Samin Tan lewat anggota DPR RI dari Fraksi Golkar lainnya, yaitu Melchias Marcus Mekeng.

Seusai bertemu Jonan, Eni menyampaikan ke Samin Tan bahwa Jonan berjanji mencabut terminasi tersebut. Dalam hal ini, jika gugatan PT ACK dimenangkan pada tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Samin, pertemuan pertama antara dirinya dan Jonan terjadi pada April 2018. Pihak lain yang ikut dalam pertemuan di ruang kerja Menteri ESDM adalah Mekeng, Eni dan Bambang Gatot selaku Direktur Jenderal Minerba.

"Waktu saya datang, mereka debat. Antara pihak Pak Jonan dan Pak Mekeng berdebat tentang apa yang sebenarnya dimasalahkan sebelumya, yaitu soal tuduhan janji dari Pak Jonan," ungkap Samin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/8).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Samin Tan dalam proses penyidikan, Jonan disebut tidak pernah menjanjikan hal tersebut. "Kemudian saya bertanya, pembuktian apa yang diperlukan Pak Menteri?" kata JPU KPK Ronald Worotikan, yang menirukan pertanyaan Samin Tan ke Jonan.

Pertemuan itu berujung pada permintaan Jonan agar PT AKT mendapatkan sebuah surat pernyataan resmi dari Bank Standar Chartered. Dalam hal ini, menyatakan bahwa PT AKT tidak pernah menjaminkan PKP2B.

Samin menyebut surat itu akhirnya dikeluarkan Standar Chartered dan ditujukan kepada Dirjen Minerba. Namun, Jonan tidak mencabut terminasi PKP2B PT ACK, meski surat sudah diterima oleh pihaknya.

Hal itu terungkap saat Samin bertemu untuk kali kedua dengan Jonan di tempat yang sama. Dari BAP yang dibacakan JPU KPK, pertemuan kedua itu terjadi usai Mekeng meneleponnya. "You bisa ketemu ke kantornya Pak Jonan? Karena Pak Jonan mau ketemu langsung," ujar Ronald mengutip BAP Samin.

Seperti sebelumnya, pertemuan kedua juga turut dihadiri Mekeng, Eni dan Bambang. Samin lantas bertanya ke Jonan ihwal surat dari Bank Standar Chartered. Menurut kesaksian Samin, Jonan sudah menerima dan membacanya. Namun saat disinggung soal pencabutan terminasi PKP2B PT AKT, Jonan bertanya balik.

"Jonan bertanya kepada saya, 'Saya tahu dari mana kalau surat itu asli dan ditandatangani pihak berwenang Standar Chartered Bank?'" lanjut Ronald.

Samin kemudian bertanya soal upaya yang bisa dilakukan untuk membuktikan kecurigaan Jonan. Dalam BAP, Samin menyebut bahwa Jonan meminta agar diatur pertemuan langsung antara Dirjen Minerba dan pihak Standar Chartered Bank di Hong Kong atau Singapura. Atas permintaan itu, Samin menyanggupinya.

JPU KPK mendakwa Samin Tan telah menyuap Eni yang saat itu duduk di Komisi VII DPR RI sebesar Rp5 miliar. Atas perbuatannya, Samin diancam pidana dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

0 comments

    Leave a Reply