October 22, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Terkait Sengketa Lahan, Kemenkumham Ambil Alih Pasar Babakan Tangerang

IVOOX.id, Tangerang – Sengketa lahan milik Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) berlanjut dengan pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Hal itusebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik kementerian tersebut.

"Adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan menjadi atensi serius," kata Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara Rabu.

Kepala sub bagian Advokasi Hukum Kemenkumham Taufik Sabarudin mengatakan tujuan utama penertiban pasar tersebut ialah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan barang milik negara termasuk di dalamnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan bagi negara, ya harus kita setorkan ke kas negara," kata Taufik.

Pemasangan atribut bertujuan mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham, sehingga segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.

"Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang," kata dia.

Pemasangan tersebut berkekuatan hukum, sehingga bila ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker akan berimplikasi kepada hukum.

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham Adi Gunawan mengatakan sejak berdirinya pasar tersebut tidak pernah sama sekali ada setoran PNBP ke kas negara.

"Ke depan kami harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan menghitung berapa luas pasar dan menghitung pendapatannya berapa serta setoran ke negara berapa per tahun," ujar Adi.

Di lain sisi, Adi bersyukur jika ada pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar. Pasalnya, legalitas pengelolaan pasar bisa terang benderang melalui proses hukum.

"Biar jelas. Pedagang pun nanti tidak resah itu yang kami jaga," ujarnya.

Sementara Pengelola Pasar Babakan, PT Pancakarya Griyatama telajh melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ditujukan kepada Menkumham, PT Andhara Berkah Mandiri, Menteri Keuangan dan Pemkot Tangerang.

0 comments

    Leave a Reply