April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Terkait Penerbitan IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Berpihak pada Pengembang

IVOOX.id, Jakarta - Walhi DKI Jakarta mengindikasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berbeda dengan gubernur era sebelumnya yang berpihak pada pengembang terkait reklamasi. Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi yang sebelumnya telah disegel tahun lalu.


"Dengan dia menerbitkan IMB saja itu sudah bentuk keberpihakan kepada pengembang. Satu lagi, antara reklamasi dengan pembangunan di atasnya itu tidak bisa dipisahkan. Karena saat merencanakan reklamasi ya yang direncanakan itu adalah pembangunan di atasnya. Karena yang akan dijual adalah bangunan dan lahan di atasnya," kata Direktur Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi dijumpai di Kantor Walhi Nasional, Jakarta Selatan, Senin (17/6).


Keberpihakan Anies kepada pengembang telah terendus sejak Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengumumkan kebijakan penyerahan pembangunan utilitas di Pulau D atau Pulau Maju kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).


Padahal, Tubagus yang akrab disapa Bagus, menekankan pembangunan utilitas tidak menjadi hal yang mendesak manakala peruntukkan lahan pulau belum jelas karena belum adanya perda yang mengaturnya.


"Saya pikir saat ada kebijakan pembangunan utilitas itu, tujuannya apa? Yang namanya utilitas itu akan menjadi dasar pembangunan lanjutan. Ini ada yang tidak beres dan ternyata tidak lama kemudian ada foodcourt lalu sekarang malah diterbitkan IMB," ungkapnya.


Bagus juga menjelaskan dalil adanya Peraturan Gubernur No 26/2016 yang sebelumnya menjadi turunan Peraturan Daerah No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung sebagai dasar penerbitan IMB tidak tepat.


Padahal, sebelumnya Anies telah menarik rancangan perda (Raperda) yang direncanakan menjadi pengganti Perda 1/2012.


Namun, bukan turut membatalkan Pergub 206/2016 yang merupakan pergub turunannya, Anies malah menjadikan pergub tersebut sebagai landasan hukum penerbitan IMB.


"Selain itu dia pakai PP. Padahal dalam PO redaksinya tidak ada kata wajib tetapi kata dapat yang digunakan. Berarti tidak ada keharusan bagi kepala daerah menerbitkan IMB bagi lahan yang masih sumir meski sudah ada bangunan," terangnya.


Bagus pun menyayangkan sikap Anies yang juga tidak memikirkan dampak lingkungan dari hasil reklamasi. Ia menengarai Anies hanya berorientasi terhadap bisnis dan kepentingan pengembang sehingga menerbitkan IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi.


"Tidak ada yang namanya peraturan terlanjur ada lalu pembangunan difasilitasi. Seharusnya Raperda dicabut ya pergub ikut dicabut. Lalu biarkan pulau itu sebagaimana adanya. Kalau sekarang malah peraturan dibiarkan, dibiarkan malah jadi itu barang," tegasnya.

0 comments

    Leave a Reply