October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Relawan akan Laporkan Penyebar Info Prabowo Tampar Wamentan

IVOOX.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Prabowo akan melaporkan penyebaran informasi yang disebar oleh Rudi S Kamri. Relawan menyebut jika Prabowo tampar Wamentan (Wakil Menteri Pertanian) Harvick Hasnul Qolbi di Rapat Terbatas Kabinet yang disebar Rudi S Kamri adalah berita bohong atau Hoaks.

Selanjut Relawan meminta Rudi S Kamri untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas penyebaran berita atau hoaks tersebut. Klarifikasi berlangsung di Rumah Pemenangan Prabowo Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/9/2023).

Namun, Rudi S Kamri tidak hadir dalam pertemuan tersebut, memicu reaksi keras dari pihak Relawan Prabowo, khususnya Immanuel Ebenezer, Ketua Umum Relawan Prabowo Mania.

Rudi S Kamri sebelumnya terlibat dalam penyebaran berita yang mengklaim bahwa Prabowo Subianto tampar Wamentan selama rapat terbatas, telah mencoba memperbaiki kesalahannya dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Alasan tidak hadirnya Rudi S Kamri tadi dia menyampaikan di jam 11.01 ‘saya sudah punya niat baik dengan kesadaran sendiri meminta maaf secara terbuka loh mas bagi say aini sudah cukup mengkoreksi apa yang telah saya lakukan’ itu yang dia sampaikan,” ujar Immanuel kepada membacakan pesan singkat kepada awak media Rabu (20/9/2023)

Meskipun Rudi S Kamri telah menyampaikan permintaan maaf ini, Immanuel Ebenezer, Ketua Umum Relawan Prabowo Mania, menegaskan bahwa ketidakhadiran Rudi dalam pertemuan tersebut tidak akan menghentikan upaya hukum yang akan diambil oleh pihaknya. Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tiga orang yang terlibat dalam penyebaran berita palsu ini.

Immanuel Ebenezer menjelaskan, "Kita akan melanjutkan proses hukum bagi Rudi S Kamri dan para penyebar Hoax, dan gak kalah penting, kawan-kawan dari tim hukum kita akan melakukan upaya hukum juga terhadap Hasto (Sekjen PDIP) karena kita lihat dari pernyataannya dari media seakan-akan melegitimasi kebohongan Alifurrahman dengan kalimat 'tidak akan ada asap kalau tidak ada api'. Artinya pernyataan tersebut melegitimasi apa yang dilakukan Alifurrahman sendiri." Tegasnya.


Tiga pihak yang akan dilaporkan oleh Relawan Prabowo Mania adalah Rudi S Kamri, Hasto Kristiyanto, dan Alifurrahman. Mereka akan dihadapkan pada Pasal 14 pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ayat 1 dan 2. Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

“Pasal yang akan dilaporkan pasal 14 pidananya undang-undang RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ayat 1 dan 2, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, artinya Hasto bisa dipenjara 10 tahun apabila terlibat dalam keonaran ini begitu juga Alifurrahman dan Rudi S Kamri,” ujar Immanuel.



Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar proses hukum ini untuk menegakkan keadilan. Dia mengakhiri pernyataannya dengan mengatakan, "Kalau pak Prabowo punya pintu maaf ya biarkan, kalau kami tidak sepertinya, karena saya yakin kalau itu terjadi di relawannya pak Prabowo, mereka akan lebih brutal lagi menghajar kita. Kita punya komitmen bahwa untuk menegakan demokrasi kita pakai instrument hukum, makanya upaya hukum ini harus kita pakai supaya ada efek jera, jangan semua semau maunya." Tutupnya.***

0 comments

    Leave a Reply