Teriak Bom di Pesawat, Pria Ini Terancam Dihukum 8 Tahun Penjara
IVOOX.id, Pontianak - FN, penumpang yang menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang dibawanya terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut. Berdasarkan keterangan Wawan, FN saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.
"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.
"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab i
sinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.
Diberitakan sebelumnya, FN pada Senin malam sempat membuat heboh para penumpang Pesawat Lion Air yang hendak terbang dari Pontianak ke Jakarta. Saat ingin lepas landas, tiba-tiba FN berteriak membawa bom. Hal ini pun langsung membuat panik penumpang lainnya. Akhirnya jadwal penerbangan saat itu harus ditunda terlebih dahulu.
0 comments