October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Terancam Disegel, Begini Kronologi Sengketa Lahan di Kebun Binatang Bandung

IVOOX.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam akan menyegel dan mengamankan asset Bandung Zoo Garden (Bazoga) pada 25 Juli mendatang. Penyegelan itu atas dasar surat keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 14 Februari 2023, namun pihak Yayasan berpendapat tidak ada pernyataan Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan pada surat keputusan itu.

Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat teguran pertama terhadap pihak Bazoga Jumat (9/6/2023). Surat teguran tersebut terkait tunggakan pembayaran sewa yang dilakukan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola Bazoga sejak 2008 silam.

Surat teguran tersebut diterima langsung oleh Sulhan Syafi’i selaku Humas Bazoga. Dia mengatakan surat tersebut berisi tunggakan sewa lahan yang ditanggung oleh Bazoga kepada Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan.

Sulhan mengatakan, sengeta lahan sudah terjadi sejak pemerintahan Walikota Dada Rosada pada 2003-2013. Pada periode itu pihaknya sudah mengajukan kepemilikan lahan kepada BPN sebanyak 2 kali, namun ditolak.

Kemudian saat pemerintahan Ridwan Kamil pada 2014 terbit surat Pengadilan Tinggi yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini pihak Pemkot dan Yayasan. Saat itu lahan Kebun Binatang Bandung ada yang menggugat atas nama Individu.

“Penggugatnya atas nama Stefan dan sebagai tergugat di antaranya BPN Kota Bandung, KLHK, Pemkot dan Yayasan Marga Satwa Tamansari, pada 2014 dimenangkan oleh tergugat,” ujar Sulhan kepada Ivoox, Senin (12/6/2023).

Hasil putusan Pengadilan Tinggi yang menyebutkan bahwa tergugat dalam hal ini BPN Kota Bandung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yayasan Margasatwa Tamansari dan Pemerintah Kota Bandung merupakan pemilik sah lahan seluas 13,9 hektar tersebut. Setelah itu, pada 14 Februari 2023 terbit hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menjadi dasar hukum Pemerintah Kota Bandung melakukan tindakan penyegelan.

Sulhan berpendapat hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak menyebutkan lahan yang ditempati Bandung Zoo merupakan lahan milik Pemkot Bandung sehingga ia mempertanyakan terkait asas hukum Pemkot Bandung dalam penyegelan tersebut.

“Setelah melalui proses banding yang panjang, pada 14 Februari lalu sudah ada vonis (dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat) namun tidak disebutkan bahwa lahan tersebut milik Pemkot, setelah mengetahui vonis itu, kita kasasi ke Mahkamah Agung (MA) artinya kan belum ada status yang inkrah dari keputusan lahan ini,” tambah Sulhan.

Sulhan berharap Pemkot Bandung menunggu hasil Kasasi di MA untuk menentukan siapa pemilik lahan tersebut. Selain itu, hasil kajian ilmiah yang sempat dilakukan pleh Prof. I Gede Panca Astawa sebagai Pakar Hukum Tatan Ngara Unpad menyatakan, lahan seluas 13,9 hektar tersebut tidak pernah dicatat di BKAD sebagai lahan milik Pemkot.

“Harapan saya, kita tunggu dulu hasil kasasi di MA, masih ada waktu sebelum tanggal 25 sebelum SP 3, kita juga akan terus berupaya untuk menyelesaikan hal ini salah satunya dengan temuan hasil studi ilmiah yang pernah dilakukan oleh pakar,” ujar Sulhan.

0 comments

    Leave a Reply