October 22, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Temukan 4,57 Juta Produk Keramik China Tak Sesuai SNI, Kemendag akan Naikkan Bea Masuk

IVOOX.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) asal China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 79,90 miliar di Surabaya, Jawa Timur. Kemendag berencana menaikkan bea masuk untuk memperketat masuknya produk keramik impor.

“Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp 79,90 miliar,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2024).

Menurut pria yang kerapa disapa Zulhas itu, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.

“Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek,” kata Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pemusnahan produk keramik tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.

“Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri,” ujar Zulhas.

Dengan pengawasan yang menyeluruh, kata Zulhas, pihaknya melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan. Ditegaskan juga setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang. Dia menegaskan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” ujar Moga.

0 comments

    Leave a Reply