October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tekait PPKM Darurat, KY Pertanyakan Status Lembaga Peradilan

IVOOX.id, Jakarta – Status lembaga peradilan dan hukum harus diperjelas dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, berada di sektor esensial atau kritikal.

Dalam panduan implementasi PPKM Darurat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah untuk semua pekerja sektor non-esensial. Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

"Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting seperti dilansir Antara, Jumat (2/7). Di sisi lain, menurut dia, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi rentan terpapar COVID-19.

Hal itu disampaikan Miko mengingat seiring bertambahnya angka keterpaparan COVID-19 di beberapa institusi pengadilan.

Beberapa skenario mitigasi misalnya penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020.

Namun, apabila karena jabatan Majelis Hakim atau adanya permintaan terdakwa, penasehat hukum dan penuntut umum diputuskan seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka.

"Komisi Yudisial berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Terakhir, KY selalu terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi COVID-19

Hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan KY mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Komisi Yudisial.

0 comments

    Leave a Reply