April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tarik Ulur Gugatan Praperadilan, Bareskrim Nilai Gunawan Jusuf Permainkan Hukum

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menilai pengusaha gula Gunawan Jusuf sedang mempermainkan hukum dengan cara mengajukan dan kemudian mencabut gugatan praperadilannya beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gunawan yang merupakan pemilik Sugar Group Company tersebut diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Menurut Daniel, tidak adanya aturan yang membatasi jumlah upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini dapat terjadi.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok (main-mainkan hukum)," kata Daniel di Jakarta, Rabu (10/10).

Kendati begitu pihaknya menegaskan tetap memproses kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.

"Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya, dikutip Antara.

Sementara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Poengky mengatakan, adanya upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan berkali-kali dapat membuat hakim berpendapat bahwa pemohon tidak serius dengan permohonannya.

"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," kata Poengky.

0 comments

    Leave a Reply