May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tarik Investor, Arcandra Bilang Akan Gratiskan Data Untuk Studi Investasi

IVOOX.id, Jakarta - Untuk menarik investor minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berencana menggratiskan data untuk dapat diakses secara luas bagi kepentingan studi investasi.

"Beberapa data umum nantinya akan dapat diakses para calon investor atau untuk studi, tentunya ada beberapa aturan yang harus diikuti," kata Archandra Tahar dalam Seminar Energi 2019 di Jakarta, Selasa (19/2), dikutip Antara.

Kebijakan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi.

Akan ada skema anggota dan nonanggota untuk bisa mengelola akses data tersebut, bagi anggota akan mendapatkan data dasar periode selama empat tahun, selain itu data olahan yang sudah dimiliki oleh operator sebelumnya selama enam tahun, juga akan dapat diakses terbuka, sesuai aturan berlaku.

Data intepretasi yang sudah dalam periode delapan tahun juga akan dapat diakses secara gratis bagi anggota, namun bagi data yang dimiliki oleh kontraktor dan terikat kontrak serta aturan, akan tetap dirahasiakan sesuai ketentuan.

Untuk nonanggota, nantinya akan dapat mengakses data mentah serta data-data umum mengenai migas di Indonesia. Ide ini menurut Archandra, berawal dari pemasukan nilai akses data migas hanya pada angka satu juta dolar AS, namun peminat investasi masih minim.

Dengan dibukanya akses data ini diharapkan akan banyak studi baru tentang migas, di mana pada akhirnya yang diharapkan adalah penemuan cadangan migas yang baru.

Menurut Archandra, ide revisi Permen 27/2006 tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan membutuhkan masukan dari para kontraktor dan beberapa ahli.

Namun, Archandra menegaskan kendali data tetap ada pada pemerintah dan harus mengajukan izin untuk mempergunakan data tersebut. Revisi Permen tersebut akan segera diimplementasikan jika sudah melalui kajian kebijakan.

0 comments

    Leave a Reply