May 14, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tarif Toll Naik 15 Ribu Dinilai Pil Pahit Idul Fitri

IVOOX.id, Jakarta - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran alias ALASKA yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan  Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) mengkritisi kenaikan tarif tol yang meningkat jelang lebaran 1439 H ini.

Kordinator ALASKA, Adri Zulpianto mengatakan adanya kenaikan tarif tol ini sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol.

"Perusahaan Pengelola jalan Tol memperkosa Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (14/6/2018).

Ini ihwal adanya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Melihat hal itu, Adri menilai kenaikan tarif tol tak masuk akal. Terlebih dengan alasannya untuk pemeliharaan jalan yang diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik.

"Tercatat, pendapatan jasa marga pada tahun 2017 sebesar Rp.2,2 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp.1.88 triliun. Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp. 8,92 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp. 8,83 Triliun," paparnya.

Dengan ada kenaikan Jalan Tol ini, ALASKA meminta kepada DPR untuk segera turun tangan atau Intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan Tol tersebut. Hal ini karena menurutnya kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit idul fitri buat pengguna jalan tol."Kemudian yang paling aneh buat Publik adalah, masa' BPJT menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan Tol untuk menaikan tarif tol sesuka suka pengelola jalan Tol tanpa memperhatikan kepentingan rakyat," paparnya

0 comments

    Leave a Reply