October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tarif Listrik non Subsidi Dipastikan Tak Naik hingga Juni 2024

IVOOX.id - Pemerintah memutuskan tetap menahan tarif tenaga listrik nonsubsidi pada Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024. Padahal berdasarkan parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II seharusnya mengalami kenaikan.


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengungkapkan keputusan pemerintah menahan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi lantaran untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut Jisman menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Penyesuaian tarif itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," katanya.

Pasalnya kata dia parameter ekonomi yang digunakan pada penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Sementara tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. 

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ungkapnya. 

0 comments

    Leave a Reply