April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tantangan Pemberantasan Korupsi & Penanganannya Di Papua

IVOOX.id, Papua — Banyak pihak memperkirakan kasus korupsi tertinggi di Indonesia terjadi di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Lebih terlihat bahwa di beberapa Action Corruption semakin Sophisticated, dan semakin sukar untuk dibuktikan dengan hukum. Laporan semacam itu mengindikasikan bahwa upaya pemberantahasan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah dan penegak hukum, selama ini belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Semangat sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk memanfaatkan uang publik untuk kepentingan pribadi masih tinggi.  Keadaan seperti ini terus mengubur dimana-mana dan harapan terciptanya good governance pada era Otsus kini belum nampak.


Pertanyaannya kemudian adalah mengapa upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut kurang begitu berhasil? Tidak mudah menjawab pertanyaan semacam ini. Satu catatan yang perlu disampaikan adalah kuatnya virus korupsi hidup di negeri ini bukan hanya berlilit-lilit dengan sejumlah faktor (seperti : kemiskinan, rendahnya law enforcement, lemahnya sanksi, lemahnya kapasitas dan integritas lembaga peradilan, dan sebagainya), tetapi juga dilakukan melalui sebuah proses dengan bingkai interaksi sosial tertentu yang saling mengunci dan melindungi. Pembahasan berikut berusaha mengurai proses tersebut.


Jaringan Korupsi


Dalam literatur sosiologi lazim disebutkan bahwa tindakan korupsi sedikitnya melibatkan empat komponen penting yaitu : birokrat, politisi, pelaku bisnis, dan masyarakat. Mereka melakukan tindakan terencana dan sistematis memindahkan harta publik (milik rakyat) menjadi harta privat. Mereka juga memanfaatkan harta publik untuk kepentingan pribadi, baik dengan memfaatkan kelemahan regulasi maupun dengan melanggar peraturan-peraturan yang berlaku. Jaringan sosial yang mereka beragam, bergantung pada asal inisiatif korupsi (inisiatif siapa), pihak-pihak yang ditempatkan sebagai perantara, dan mekanisme yang dipergunakan untuk memindahakan atau memanfaatkan harta publik yang dikorupsi.


Beberapa Bentuk kemungkinan jaringan sosial korupsi yang diawali dari birokrat. Motivasinya bisa bermacam-macam, antara lain untuk memperoleh promosi (kenaikan jabatan), menumpuk kekayaan pribadi dan segenap “semangnya” (melumasi birokrasi), atau untuk melindungi diri dari kemungkinan mendapatkan sanksi politik (misalnya pergantian jabatan) akibat dari kinerja yang buruk.  Pemindahan dan pemanfaatan uang rakyat tersebut bisa dilakukan dengan transfer langsung kepada politisi, baik dengan cara memanipulasi sistem penganggaran uang negara, maupun dengan cara terang-terangan melanggar peraturan yang berlaku.  Kemudian secara tidak langsung, maksudnya birokrat melakukan transfer melalui broker, sehingga sangat sulit dilacak kemana uang rakyat tersebut mengalir. Broker tersebut bisa berasal dari pengusaha (pelaku bisnis) yang biasa memfasilitasi kebutuhan pemerintah. Broker tersebut bisa juga berasal dari kalangan profesional (konsultan/Akademisi, NGO) yang lazim dikontrak oleh pemerintah untuk menyusun konsep atau melakukan pendampingan dalam membuat perencanaan dan implementasi kebijakan serta program pembangunan.


Tindakan Korupsi di Papua dilakukan dengan cara-cara konspirasi (persekongkolan) yang cukup canggih. Pemindahan dan penggunaan uang rakyat memperoleh legitimasi dari lembaga-lembaga publik, sehingga secara administratif acapkali terlihat tidak sebagai penyimpangan. Implikasinya kemudian adalah sukar disentuh oleh aturan hukum, dan tindakan pemindahan serta penggunaan uang rakyat tersebut tidak mudah dikategorikan sebagai tindakan korupsi.


Inisiatif korupsi di Papua diawali dari politisi atau kelompok kepentingan. Motivasinya juga beragam, antara lain dalam rangka memperkaya diri yaitu menutup biaya yang pernah dikeluarkan untuk menutupi utang saat Pemilukada, serta untuk kepentingan Pansus kepentingan untuk biaya perjalanan Dinas, Operasional kantor/dinas, dan lainnya. Korupsi yang diiniasi oleh politisi bisa dilakukan secara langsung dan bisa pula secara tidak langsung (melalui broker). Kalau pada tindakan korupsi yang diinisiasi oleh birokrat lazim memanfaatkan pengusaha (pelaku bisnis) sebagai broker, misalnya untuk membangun ruko-ruko, pada tindakan korupsi yang diinisiasi oleh politisi lebih sering memanfaatkan jasa konsultan atau kelompok-kelompok tertentu misalnya kelompok profesional di Papua dan diluar Papua.


Koruptor di Papua para politisi dan kelompok kepentingan bisa membangun konspirasi dengan birokrat untuk melakukan intervensi pada arah kebijakan publik. Dalam konteks ini, kebijakan publik yang kelak diimplementasikan oleh pemerintah bukan hasil dari identifikasi kebutuhan masyarakat, tetapi karena kepentingan pihak-pihak yang sengaja melakukan konspirasi mengeruk uang rakyat.  Publik boleh jadi diajak diskusi atau dilibatkan dalam merumuskan kebijakan publik, tetapi eksekusi tetap ditangan mereka. Oleh karena kerja mereka melalui prosedur seperti ditentukan oleh peraturan perundangan, maka tindakan korupsi yang mereka lakukan acapkali sukar dibuktikan secara hukum. Lembaga-lembaga peradilan (kepolisian dan pengadilan) kerapkali dikelabuhi dengan bentuk-bentuk pertanggungan jawab yang seakan-akan sudah sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku.  Padahal ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk memperlancar korupsi, sehingga ketika terjadi penyelidikan, penyidikan, atau sidang di pengadilan sulit dibuktikan sebagai kasus korupsi.


Respon Masyarakat


Kerap dinyatakan bahwa salah satu kunci sukses upaya pemberantasan korupsi adalah partisipasi masyarakat. Peran masyarakat dirasakan semakin berarti kita disadari bahwa pengawasan melekat dan pengawasan fungsional ditengarai tidak berjalan seperti diharapkan. Pemerintah memang telah menyusun pelbagai macam sistem atau prosedur, supaya uang rakyat tidak mudah dipindahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Namun dalam kenyataannya beragam peraturan yang melekat dalam sistem atau prosedur tersebut berhasil disiasati sedemikian rupa, sehingga mereka masih dapat melakukan tindakan korupsi. Pemerintah memang telah mempunyai lembaga-lembaga yang mampu melakukan fungsi kontrol. Tetapi dalam kenyataannya acapkali kalah dengan kiat-kiat yang dibangun oleh koruptor.


Pertanyaannya kemudian adalah seberapa efektif pengawasan masyarakat digerakkan untuk menekan tindakagn korupsi?   Tidak mudah menjawab pertanyaan ini, terutama karena masyarakat sendiri terbelah kedalam beberapa kategori.  Kategori pertama adalah anggota masyarakat yang masa bodoh terhadap pelbagai tindakan korupsi. Mereka mengembangkan sikap dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai fatalistik, artinya tidak peduli pada segala bentuk tindakan korupsi. Mereka tahu bahwa tindakan korupsi ada di mana-mana, atau dilakukan dalam semua level pemerintahan. Mereka sadar bahwa dampak korupsi sangat buruk baik kehidupan mereka. Mengerti bahwa tindakan korupsi bisa menghancurkan sendiri-sendi kehidupan ekonomi, politik, dan kultural. Tetapi mereka merasa tidak bisa berbuat banyak. Pemberantasan korupsi kemudian mereka taruh dan pertaruhkan kepada pihak-pihak berwewenang seperti kepolisian, lembaga pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.


Kategori kedua adalah anggota masyarakat yang melakukan perlawanan secara radikal, dalam arti mengerahkan kekuatan untuk melawan pelbagai bentuk korupsi. Dari segi kelembagaan, perlawanan itu bisa dilakukan dengan membentuk lembaga-lembaga baru yang memang didirikan untuk memberantas korupsi. Perlawanan itu juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan lembaga yang sudah ada. Dari segi program, perlawanan itu bisa dilakukan dengan menggerakan pelbagai elemen masyarakat untuk secara kolektif menekan birokrat, politisi, dan kalangan bisnis supaya tidak melakukan konspirasi yang merugikan negara.  Perlawanan itu bisa juga dilakukan dengan cara melakukan intervensi perencanaan dan implementasikan kebijakan dan program pembangunan supaya tidak ikut larut dalam skenario para koruptor.


Kategori ketiga adalah anggota masyarakat yang menawarkan alternatif-alternatif untuk pemberantasan korupsi. Kalangan ini pada prinsipnya sebenarnya juga melakukan perlawanan terhadap tindakan korupsi, tetapi tidak dilakukannya secara radikal. Kegiatan yang dilakukan dengan melakukan seminar, mengadakan dialog di media massa dan sejenisnya. Kegiatan-kegiatan tersebut ditujukan kepada semua kalangan, seperti birokrat, politisi, konsultan, profesional/NGO, dan politisi supaya lebih memahami akar, proses, dan dampak negatif tindakan korupsi. ( Adhi Teguh )

0 comments

    Leave a Reply