May 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tanpa Kurangi Peran KPK, Perpres Strategi Nasional Cegah Korupsi Diteken Jokowi

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pencegahan korupsi dari hulu.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan Perpres dibuat tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan korupsi, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan atau aset negara.

Kendati demikian, sambungnya, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Moeldoko menegaskan Perpres ini memberikan peran dan pelibatan KPK sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

0 comments

    Leave a Reply