Tanggapi Ancaman Mogok Nasional, Menhub: SKB Angkutan Barang untuk Angkutan Lebaran Tidak akan Direvisi
IVOOX.id – Menteri Perhubungan (Mengub) Dudy Purwagandhy menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan angkutan barang tidak akan direvisi demi kelancaran dan keamanan arus mudik serta balik Lebaran Idulfitri 2025/1446 Hijriah.
"Kira-kira kalau kita revisi lagi, mau jadi kaya apa jalannya nantinya. Saya kembalikan ke media coba, apa yang akan terjadi," kata Menhub ditemui seusai Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2025 bersama lintas kementerian/lembaga hingga asosiasi dan perusahaan transportasi di Jakarta, Jumat (14/3/2025) malam, dikutip dari Antara.
Menhub menanggapi rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh pengusaha truk, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), pada 20 Maret 2025 sebagai respons terhadap pengaturan tersebut.
Dudy mengingatkan bahwa revisi kebijakan bisa berisiko dan berdampak buruk terhadap kondisi arus lalu lintas yang mungkin terjadi jika aturan itu diubah selama angkutan Lebaran.
Dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut untuk memastikan pemudik dapat kembali ke kampung halaman dengan aman dan nyaman tanpa terkendala kemacetan atau gangguan lainnya selama perjalanan.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua pihak menyetujui kebijakan yang diterapkan, termasuk pengusaha angkutan barang, namun fokus utama tetap pada kelancaran arus mudik dan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang merayakan Lebaran.
"Saya ingin memastikan bahwa para pemudik ini kembali ke kampung halamannya dengan aman, nyaman terhindar dari kemacetan, itu harapan saya," ucapnya.
Pemerintah telah mempersiapkan pengaturan angkutan dengan ketat, mengantisipasi situasi yang bisa memperburuk kondisi jalan raya jika truk-truk tetap beroperasi selama masa arus mudik.
Menhub juga menyinggung potensi kesesakan yang akan terjadi pada jalur-jalur utama jika truk tetap beroperasi di jalan tol, khususnya tol Jakarta-Merek dan Jakarta-Cikampek, selama periode mudik Lebaran.
"Jadi memang tidak semua pihak senang dengan ini, tapi kita ingin masyarakat itu bisa terlayani dengan baik. Tidak semua kepala bisa saya senangi, tapi saya ingin masyarakat bisa terlayani," kata Menhub pula.
Meski ada penolakan dari beberapa pihak, Menhub berharap kebijakan itu dapat didukung demi kelancaran angkutan Lebaran 2025 dan menghindari masalah di jalan selama periode tersebut.
"Kalau mereka mau mendukung itu, saya dengan senang hati, artinya kalau memang sebagai bagian dari upaya mereka untuk mendukung angkutan Lebaran ini," imbuh Menhub.
Sebelumnya, marak pemberitaan mengenai pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan aksi mogok nasional mulai 20 Maret mendatang.
Rencana mogok tertuang dalam Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025. Surat itu ditandatangani Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan. Mogok dilakukan buntut kebijakan Kementerian Perhubungan melarang mereka melintas di tol selama mudik Lebaran.
Minta Pengawasan ODOL Diperketat
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy juga meminta pengawasan angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan kapasitas muatan diperketat agar angkutan Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Saya harap pengawasan pembatasan angkutan barang dan penertiban kendaraan kelebihan muatan atau over dimension over loading dapat ditingkatkan dengan pengawasan ketat di jembatan timbang khususnya pada masa angkutan Lebaran," kata Menhub dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Antara.
Menhub menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah sarana dan prasarana transportasi di Lampung, Kamis (13/3/2025). Pengecekan meliputi jembatan timbang, terminal, hingga pelabuhan dalam rangka kesiapan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025.
Titik pertama, Menhub dan rombongan mengunjungi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Way Urang Lampung.
Menhub melihat proses pemeriksaan truk bermuatan pada jembatan timbang. UPPKB Way Urang memiliki luas area 19.620 m2 dengan kapasitas mencapai 80 ton dengan panjang platform 18 meter.
Secara total, sepanjang tahun 2024, UPPBU Way Urang melakukan pemeriksaan terhadap 25.817 unit kendaraan atau rata-rata sebanyak 2.151 unit kendaraan per bulan.
Menhub berharap pengawasan pada jembatan timbang dapat ditingkatkan selama masa angkutan Lebaran.
Selanjutnya, Menhub melakukan pengecekan pada Terminal Tipe A Rajabasa Lampung. Dengan luas lahan 40.780 m2, terminal ini melayani keberangkatan dan kedatangan bus dari Bakauheni menuju destinasi Jawa maupun Sumatera dan sebaliknya. Terminal Rajabasa memiliki 4 lajur kedatangan dan 7 lajur keberangkatan.
Diprediksikan pada tahun ini, Terminal Rajabasa akan melayani kedatangan 3.452 bus dengan 38.328 penumpang serta keberangkatan 2.994 bus dengan 33.268 penumpang. Prediksi ini meningkat 1-5 persen dari realisasi layanan terminal pada Lebaran 2024.
"Di terminal ini kami mendapat laporan sudah diadakan ramp check terhadap bus yang melakukan perjalanan. Kami ingin memastikan bus itu laik jalan, baik secara teknis, maupun secara administrasi," ujar Menhub.
Pada Januari dan Februari 2025, Terminal Rajabasa telah melakukan rampcheck terhadap 223 bus. Dari total tersebut, sebanyak 98 dinyatakan laik jalan, 65 perlu ada perbaikan dan 60 bus dinyatakan tidak laik jalan.
Selanjutnya, Menhub melakukan pengecekan ke tiga pelabuhan di Lampung, yakni Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu. Ketiga pelabuhan itu akan digunakan untuk pelabuhan penyeberangan pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Pada Lebaran tahun ini dilakukan sistem pembagian pelabuhan berdasarkan kendaraan menjadi tiga kelompok. Di Lampung, Pelabuhan Wika Beton akan melayani pemudik yang menggunakan motor, Pelabuhan Bakauheni khusus untuk pengendara mobil pribadi dan bus penumpang. Sementara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu akan melayani kendaraan besar truk tronton golongan VII, VIII, dan IX.
"Jadi tidak kita satukan antara motor, kendaraan pribadi dan bus, dengan truk-truk besar. Harapannya, dengan pemisahan ini perjalanan para pemudi dapat terurai dengan baik dan lancar. Kita juga menghindarkan potensi terjadinya kecelakaan jika kelompok kendaraan ini disatukan," jelas Menhub.
Pemberlakuan itu juga dilakukan di Merak. Pada kawasan Merak, pemudik dengan sepeda motor akan menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Pemudik pejalan kaki, pengguna mobil pribadi dan bus akan dilayani di Pelabuhan Merak.
Sementara, kendaraan angkutan barang golongan VII, VIII, dan IX akan menggunakan pelabuhan BBJ Bojonegara. Menhub telah melakukan pengecekan pada ketiga pelabuhan tersebut.
Pada masa angkutan Lebaran juga tidak diterapkan sistem tiket eksekutif. Seluruh tiket penumpang, baik yang dijual di Bakauheni maupun yang di Merak disamakan menjadi tiket kelas reguler. Hal ini untuk meningkatkan kelancaran arus mudik dan balik.
"Untuk sementara, selama masa Angkutan Lebaran, semua kelas menjadi kelas reguler. Kita tahu bahwa kelas eksekutif posisinya berada di depan atau mulut, sehingga pada tahun-tahun sebelumnya sering menyebabkan kemacetan atau bottleneck. Maka tahun ini semua kelas reguler sehingga dermaga dapat terpecah atau terbagi secara merata bebannya," jelas Menhub.

0 comments