Tanggapan Mabes Polri Soal Gerakan #2019GantiPresiden
IVOOX.id, Jakarta – Polri menolak aksi Gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau, karena aksi tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarmasyarakat.
"Polri menyatakan tegas tidak menerima surat tanda pemberitahuan penyampaian aksi dan akan bubarkan karena dapat potensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, di Jakarta, Minggu (26/8), malam.
Setyo memaparkan regulasi mengenai kebebasan berpendapat di muka umum. Mengingat, kata dia, ada beberapa hal yang dilarang untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya.
Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Poin yang dikecualikan dalam unjuk rasa antara lain, mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral dan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Setyo menegaskan, seluruh jajaran Polri telah bertugas secara profesional dalam menjalankan tugasnya. Dia pun memastikan, polisi tak berpihak pada satu kelompok pun terkait dengan gerakan ini
Salah satu yang terbaru adalah penggagas Gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman yang mendapatkan penolakan massa di Gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru, Riau. Bahkan, mobil Neno sempat dilempari kelompok kontra gerakan tersebut. Alhasil, Neno batal menghadiri acara tersebut dan kembali ke Jakarta.
0 comments