September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tak Selamanya Hidup Itu Menyenangkan, ASN Kini Dituntut Berinovasi

IVOOX.id, Jakarta - Suatu hari ada seorang ibu, setengah baya dengan menggunakan penutup wajah (face shield) dan masker datang ke kantor Kementerian Kominfo. Setibanya di kantor Kemkominfo, security menghampiri saya dengan mengatakan ada tamu yang ingin berkonsultasi tentang Pranata Humas.

Dan saya pun mengatakan, silahkan ibunya untuk menemui saya. Di tengah kondisi pandemic Covid-19, Kementerian Kominfo, menerapkan protokol kesehatan pada setiap tamu yang datang. Contohnya ketika kami bertemu, salam namaste pun, mau tidak mau kami lakukan. Singkat cerita ibu Ida (bukan nama sebenarnya) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu kementerian. Ibu ida bercerita bahwa sebelum adanya penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Kerjasama dan Pelindungan Konsumen.

Ibu Ida sekarang harus menduduki jabatan fungsional sebagai Pranata Humas. Dan itu harus diterimanya karena hasil keputusan pimpinannya. Kalau dirinya bisa menolak mungkin Ibu Ida lebih memilih Jabatan Fungsional yang sesuai dengan passionnya. Penyetaraan jabatan ini membuat dirinya harus mulai dari awal untuk memahami tata kerja sebagai Pejabat Fungsional Pranata Humas.

Tidak saja Ibu Ida yang mengalami ketidaknyamanan ini. Ketika terjadi penyetaraan jabatan di kalangan ASN, hal ini mungkin menjadi momok bagi ASN karena tiba-tiba harus segera menyesuaikan diri dengan kondisi proses penyederhanaan birokrasi tersebut.

Contohnya Si-ASN yang tadinya bekerja hanya bekerja hanya melakukan kegiatan rutinitas saja, kini dengan adanya penyederhanaan birokrasi pada eselon 5, 4 dan 3 ke dalam Jabatan Fungsional, dituntut untuk bekerja secara inovatif, kreatif dan bertanggung jawab dengan tugas yang diembannya. Tidak hanya itu, kini semua Pejabat Fungsional harus mengenali butir-butir kegiatan sesuai dengan Jabatan fungsional yang diembannya.

Upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo, sejumlah instansi kementerian dan lembaga melakukan pelantikan pejabat administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan pengusulan penyetaraan jabatan. Penyetaraan Jabatan ini sebagai upaya mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi sebagai Pejabat Fungsional.

Jabatan fungsional seperti Pranata Humas merupakan transformasi sistem pengembangan karir. Pengangkatan jabatan fungsional melalui promosi, tidak ada melalui uji kompetensi bagi dari pengangkatan pertama. Pranata Humas merupakan salah satu bentuk penyederhanaan birokrasi, penataan organisasi dan penataan jabatanan eselonisasi menjadi level 2, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Penataan birokrasi lewat jabatan fungsional seperti Pranata Humas adalah kewajiban yang harus kita lakukan karena ini arahan langsung dari pemegang kekuasaan tertinggi manajemen ASN, yaitu Presiden.

Sementara itu Kementerian Kominfo telah melantik sejumlah pejabat administrasi untuk disetarakan ke Jabatan Fungsional. Namun ada sejumlah jabatan administrasi yang masih menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian PAN RB. Sejumlah Jabatan Fungsional Pranata Humas hasil penyetaraan, pada akhir Juni 2020 telah dilantik menambah deretan Pranata Humas di seluruh jajaran Kominfo yang sudah berjumlah seribu lebih.

Mereka yang disetarakan dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional Pranata Humas dibebankan tugas untuk mampu mensosialisasikan dan mendiseminasikan informasi. Contohnya pada masa Pandemic Covid-19, dimana Pranata Humas dihimbau untuk ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan mengenai penaganan pandemi Covid-19 dan seluruh protokol kesehatan kepada masyarakat hingga lapisan bawah (grass root). Diharapkan Pranata Humas dapat segera bekerja dengan baik, menjelaskan dan menyosialisasikan mengenai penanganan Covid-19, sehingga kita bisa bersama-sama memutus mata rantai pandemi.

Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai dengan perjanjian kerja (non PNS) yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang bewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Dulu di zaman Orde Baru namanya adalah “Juru Penerang” di Kementerian Penerangan. Di era reformasi, Juru Penerang dihapus, berubah menjadi Pranata Humas.

Kalau dulu tugasnya Pranata Humas hanya menyampaikan hasil-hasil apa yang dikerjakan oleh organisasi pemerintah tempat dia berada untuk memberikan citra positif, sekarang Pranata Humas, mengemban tanggung jawab untuk perlaksanaan Government Public Relations secara umum. Pranata Humas mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan informasi dan kehumasan.

Berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya dalam Pasal 1 disebutkan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Hubungan Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Tugas Pokok yang dilakukannya yakni kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi: perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Saat ini kegiatan terkait pengelolaan media sosial, konten kreatif, dan diseminasi informasi melalui media non-konvensional lainnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas Pranata Humas sehari-hari, namun regulasi saat ini memberikan bobot nilai yang rendah. Sebaliknya aktivitas pelayanan informasi dengan media konvensional justru mendapatkan bobot nilai yang relatif besar.

Untuk jenjang pada Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) mengenal dua jenjang yakni Jenjang Ketrampilan dan Jenjang Keahlian. Untuk hasil penyetaraan jabatan untuk JFPH semua dikategorikan sebagai JFPH Keahlian. Sementara itu jenjang keahlian mengenal tiga jabatan yakni Jabatan Keahlian Pertama, Muda dan Madya. Namun untuk jabatan keahlian Utama sampai saat ini belum diadakan. Hal ini dikarenakan belum ditetapkannya revisi Permen PAN & RB No.6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kredirnya. Dengan kondisi ini bagi JFPH yang sudah menjabat di Ahli Madya mengalami kegelisahan kapan akan dibukanya Jabatan Keahlian Utama, sementara Batas Usia Pensiunnya masih lama.

Penyelenggaraan government public relations (GPR) terdapat kebutuhan mendesak untuk mewujudkan Pranata Humas yang memiliki kemampuan manajemen komunikasi publik serta mengembangkan sistem kepranata humasan yang baik. Untuk itu, keberadaan pranata humas jenjang utama diperlukan.

Disatu sisi jika melihat tunjangan jabatan, boleh dibilang tunjangan jabatan JFPH dinilai oleh para pemangku jabatannya sangat kecil, jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan pada jabatan fungsional lainnya. Sebagai informasi tunjangan jabatan untuk tunjangan Keahlian Pertama sebesar Rp. 270.000,-; Keahlian Muda sebesar Rp. 400.000,- ; dan untuk Keahlian Madya sebesar Rp. 650.000,-.

Meskipun demikian melihat kondisi ini jika melihat pada Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2014 masih menggunakan sudut pandang kegiatan berdasarkan proses (by process). Untuk menguatkan eksistensi tugas dan fungsi pranata humas sebagai pelayan informasi dan kehumasan sehingga hasil kerja tidak hanya terfokus pada proses yang telah dilakukan, namun lebih pada hasil (output) yang dirasakan oleh pengguna layanan, maka diperlukan perubahan aturan JFPH.

Ditulis oleh: Santhy Verawati Elfrida (Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kominfo RI)

0 comments

    Leave a Reply