April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tak Hanya Mucikari, RKUHP Harus Atur Sanksi Pidana Parapihak Terlibat Prostitusi

IVOOX.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus mengatur sanksi pidana bagi perempuan yang dilacurkan (pedila), mucikari, dan pengguna jasa prostitusi.

Dia menilai selama ini yang diatur dalam KUHP hanya mucikari karena dianggap berusaha mencari uang dengan memperdagangkan orang.

"Selama ini dalam KUHP hanya diatur pidana bagi mucikari karena secara sadar memperjualbelikan dan memperdagangkan orang untuk persetubuhan atau perbuatan cabul. Sementara pengguna yang menikmati tidak kena delik hukum atas perbuatan yang dilakukannya," kata Nasir dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/2).

Dia menilai dalam RKUHP seharusnya diatur pedila, mucikari dan pengguna prostitusi harus diberikan ancaman pidana yang tegas dalam regulasi karena menyangkut norma kesusilaan yang hidup dan diyakini masyarakat.

Menurut dia, dalam RKUHP hanya diatur dalam Pasal 49 ayat 1, 2, dan 3 terkait mucikari sehingga tidak mengherankan dalam kasus prostitusi daring dengan tersangka VA dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Dalam kasus VA itu, yang bersangkutan dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menggunakan alat elektronik untuk mempromosikan diri dan meyakinkan orang kalau dirinya siap," ujarnya, dikutip Antara.

Dia menilai DPR dan pemerintah harus melihat ancaman pidana itu dalam konteks upaya melindungi masyarakat karena sudah masuk delik mengganggu ketertiban umum.

Dalam diskusi tersebut Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan dalam pemantauan yang dilakukan pihaknya, tidak ada seorang pun pedila yang terjebak dalam dunia prostitusi karena kerelaan mereka memilih dunia tersebut sebagai pekerjaan.

Dia menilai seharusnya Kepolisian harus melihat secara komprehensif siapa yang menjadi korban dan pelaku misalnya kita tidak punya mekanisme yang jelas sehingga dalam kasus VA dikenakan pasal UU ITE.

"Lalu dari hasil pemantauan kami, para pedila ingin keluar dari dunianya namun apa mekanisme yang kita punya," ujarnya.

Menurut dia, di Kementerian Sosial ada bantuan pemberdayaan ekonomi dengan penyediaan mesin jahit dan alat rias agar kembali di masyarakat namun kita tidak punya mekanisme bagaimana mereka bisa kembali dan diterima di tengah masyarakat.

Dia menilai dalam regulasinya harus diatur bagaimana agar para pedila terlindungi dan tidak kembali berhadapan dengan mucikari kembali ketika mereka ingin meninggalkan dunia prostitusi.

"Dalam RKUHP, perempuan harus dilakukan pemulihan karena tidak cukup dalam hal ekonomi namun bagaimana mekanisme agar mereka bisa kembali di tengah masyarakat," katanya.

Dia meminta DPR mengajak para pedila untuk berbicara dan mendengarkan secara langsung apa yang mereka alami dan butuhkan sehingga ada regulasi yang menjadi jalan keluar.

0 comments

    Leave a Reply