April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tak Ada SIKM di PSBB Jakarta, Tapi Penumpang Antarkota Harus Tes Bebas COVID-19

IVOOX.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tak memberlakukan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang mulai berlaku Senin (14/9). Meski demikian sesuai peraturan dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19, untuk penumpang antarkota harus dinyatakan negatif virus corona melalui rapid test atau pun PCR test.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan pengendalian transportasi di masa PSBB di Jakarta kali ini tetap mengacu pada Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya. Yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Adita Irawati, melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9).

Dia menegaskan tidak ada penerapan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020. Yakni syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Adita seperti dilansir Antara, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi, agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat. Hal itu berlaku mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/ hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta terkait PSBB, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No. 11 dan No. 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” jelas Adita.

0 comments

    Leave a Reply