September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tahun Depan, Kendaraan Berumur 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Ibu Kota

IVOOX.id, Jakarta – Tahun depan, seluruh kendaraan umum  yang beumur di atas 10 tahun dilarang mengaspal di jalanan Ibu Kota Jakarta. Pembatasan kendaraan  dilakukan Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi udara yang memburuk di Jakarta

"Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.

Anies menjelaskan, penerapan yang sama juga akan diterakan kepada mobil pribadi.  Namun khusus kendaraan pribadi masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama yaitu pada 2025.

Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun. "Jadi kita punya periode enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta usianya maksimal 10 tahun," ujar dia.

Secara umum, ujarnya, kualitas udara di Jakarta bukan ditentukan oleh kegiatan pemerintah saja, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga.

Oleh karena itu, peran masyarakat diharapkan lebih tinggi untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah setempat.

0 comments

    Leave a Reply