October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tahun 2021 Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai, Begini Caranya

IVOOX.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerapkan tarif tunggal untuk bea meterai sebesar Rp 10.000, yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Sejumlah dokumen dengan nilai di atas Rp 5 juta wajib menyertakan meterai tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Namun, pemerintah masih memperbolehkan masa transisi bea meterai hingga 31 Desember 2021. Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan, dengan ketentuan nilai paling sedikit Rp 9.000.

“Sesuai ketentuan transisi dalam UU Bea Meterai yang baru, meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai dari 1 Januari 2021 sampai dengan akhir 2021, dengan ketentuan nilainya minimal Rp 9.000,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Sabtu (2/12).

Lalu bagaimana caranya?

Hestu menuturkan, ada tiga cara agar bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap sah digunakan selama masa transisi saat ini.

Pertama, masyarakat dapat menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan satu lembar meterai Rp 6.000 dalam suatu dokumen yang memerlukan meterai.

Kedua, dapat menempelkan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam dokumen yang memerlukan meterai.

Ketiga, dapat menempelkan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam suatu dokumen yang memerlukan meterai.

“Meterai Rp 10.000 sedang kita finalisasi untuk segera diterbitkan dan diedarkan,” kata Hestu.

0 comments

    Leave a Reply