March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Syarat Akreditasi Rumah Sakit Oleh BPJS Kesehatan Untuk Keselamatan Masyarakat

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto mengatakan peraturan akreditasi rumah sakit menjadi syarat wajib untuk program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan menguntungkan pasien karena menjamin mutu dan keselamatan masyarakat.

"Rakyat dengan keputusan BPJS itu mendapat jaminan bahwa ini rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS terakreditasi, artinya mutu dan keselamatan pasiennya sudah sesuai standar," kata Sutoto di Jakarta, Selasa (8/1).

Filosofi akreditasi, kata Sutoto, bahwa rakyat harus mendapat pelayanan yang bermutu dan aman sehingga rumah sakit harus memberikan pelayanan yang bermutu dan aman. Standar aman dan bermutu itu dinilai dari akreditasi yang disebut Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).

Sutoto menjelaskan SNARS tersebut terbagi dalam lima poin utama. Pertama ialah pelayanan yang harus berfokus pada pasien dan hanya berorientasi untuk kepentingan pasien.

"Tidak boleh semata-mata mencari keuntungan finansial, harus fokusnya pada pasien. Dokter kalau habis periksa harus jelaskan pada pasien itu wajib, diagnosis seperti apa, perencanaan mau diapakan, dikasi obat apa manfaatnya apa. Pasien berhak nanya, nanti semua ditulis pasien tanda tangan itu akreditasi begitu. Semuanya untuk melindungi pasien," kata Sutoto, dikutip Antara.

Yang kedua ialah standar manajemen rumah sakit dalam masalah keselamatan dan keamanan mulai dari fisik hingga sarana prasarana. Manajemen rumah sakit harus sudah memiliki manajemen yang baik untuk mencegah infeksi, manajemen fasilitas keselamatan seperti kebakaran dan lainnya.

Standar selanjutnya adalah standar keselamatan pasien, memiliki program nasional, dan rumah sakit yang dipakai untuk pendidikan.

Standar tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit skala internasional sebagaimana KARS sudah disertifikasi oleh ISQua (International Society for Quality in Healthcare).

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya menerangkan bahwa untuk beberapa rumah sakit di daerah pedalaman dan perbatasan mendapatkan kebijakan agar tidak seluruh standar diterapkan agar bisa lolos akreditasi.

Nila mencontohkan rumah sakit di Asmat Papua yang hanya satu-satunya di daerah tersebut mendapat kebijakan dengan hanya menerapkan empat dari lima SNARS yang ditetapkan. Yaitu tanpa perlu rumah sakit yang juga dipakai untuk pendidikan.

BPJS Kesehatan menyebutkan jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit. Sedangkan yang sudah terakreditasi yaitu sebanyak 1/759 rumah sakit.

0 comments

    Leave a Reply