April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Sudah Diatur UU Perikanan NKRI

IVOOX.id, Jakarta – Menanggapi permintaan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk berhenti menenggelamkan kapal, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa itu sudah diatur di UU Perikanan NKRI.

Hal itu disampaikan Susi lewat akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada hari Senin (8/1/2018).

“Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit menteri Susi.

Terkait tweet yang diunggah oleh Menteri Susi, beberapa netizen pun memberikan berbagai tanggapan.

"Betoel sekali kl Ibu Susi ini seram sekali buat para pencuri ikan diwilayah NKRI krn kl ketangkep ngga bicara 2x langsung TENGGELAMKAN.... Sukses selalu bu dan ttp sehat selalu," cuit akun @moan1974.

"Bu @susipudjiastuti maju terus, gosah didengerin. Tenggelamkan lebih banyak lagi kapal2 maling," cuit akun @azzbhn.

Diketahui sebelumnya Menko Kemaritiman telah mengadakan rapat koordinasi untuk tahun 2018, semua menteri yang berada di bawah koordinatornya termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga turut serta dalam rapat tersebut.

Setelah selesai rapat, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan telah meminta Susi Pudjiastuti untuk berhenti menenggelamkan kapal di laut untuk tahun 2018.

“Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," ujar Luhut.

0 comments

    Leave a Reply