May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sudah Ikut Tax Amnesty ? Begini Aturan Penempatan Harta Setelahnya !

IVOOX.id, Jakarta - Kehawatiran muncul setelah program Tax Amnesty usai. Bagi yang sudah mengikuti apa lagi yang belum, lalu bagaimana penempatan harta setelahnya? Begini aturanya !

Wajib Pajak agar tidak cemas karena DJP tidak akan eksesif dalam pelaporan penempatan harta pasca tax amnesty.

"Yang jelas kita tidak eksesif, kita inginnya dia [wajib pajak] menyampaikan, kalau tidak menyampaikan kita tegur, dan kasih kesempatan klarifikasi," kata Suryo Utomo staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak dalam Media Gathering DJP, di Jakarta, Senin (5/4/2018).

Wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas teguran. Setelah itu baru akan dilakukan pemeriksaan.

"Nanti akan diuji, apakah aset [yang dilaporkan saat tax amnesty] masih di dalam negeri atau sudah dipindahkan keluar," jelas suryo.

Setelah ada bukti yang kuat, barulah akan ditegakkan hukum berdasarkan Undang-undang tentang pengampunan pajak.

Untuk wajib pajak (WP) yang melaporkan hartanya saat tax amnesty diwajibkan melaporkan penempatan hartanya di dalam negeri.

WP yang memiliki harta dari luar harus menempatkannya di dalam negeri dalam menahan hartanya selama 3 tahun di dalam negeri. Sementara itu WP yang mempunyai aset di dalam negeri wajib melaporkan hartanya dan memastikan hartanya tetap di Indonesia selama 3 tahun.

Hal ini dilakukan agar aset yang ada dapat dimanfaatkan didalam negeri sehingga dapat berkontribusi bagi perekonomian dalam negeri.

0 comments

    Leave a Reply