May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Stasiun Pengisian Listrik Umum Pertama Diresmikan Menteri ESDM

IVOOX.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, meresmikan Pilot Project Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 31.129.02 Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (10/12).

Mengusung konsep ‘green energy station’ SPLU ini merupakan yang pertama ada di Indonesia dengan menggunakan panel surya di atas SPBU sebagai daya utamanya. “Saya ucapkan selamat pada Pertamina, yang mulai berkembang ke arah modernisasi,” kata Jonan seperti dilansir dari Antara.

Kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Secara umum, proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional dengan menerapkan prinsip Availability, Accessibility, dan Affordability.

Selain itu, adanya SPLU untuk mengantisipasi menipisnya cadangan energi fosil dari tahun ke tahun akibat ketidakseimbangan antara tingkat konsumsi BBM dengan jumlah produksinnya.

Lebih jauh, penggunaan sumber energi lain diharapkan dapat mengurangi masalah lingkungan. Kemudian, lebih efektif dan efisien untuk menghasilkan sumber listrik bisa diperoleh dari energi primer lokal, seperti biomassa, gsa, panas bumi, air, hingga angin.

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai regulasi khusus guna mempercepat program kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan.

Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan Motor Listrik dan mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar.

Sedangkan untuk kendaraan jenis hybrid mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV). Penyedia infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dimana untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.

Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atau PT PGN (Persero) untuk SPLU.

Kementerian ESDM beserta lembaga/kementerian teknis dan stakeholder yang terkait dalam program percepatan kendaraan bermotor listrik akan membentuk tim komite teknis untuk melakukan pembahasan khusus terkait infrastruktur SPLU. ( Adhi Teguh )

0 comments

    Leave a Reply