April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Staf Ahli Paparkan Fokus Kebijakan Perpajakan 2017

iVooxid, Jakarta - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan fokus kebijakan perpajakan oleh Kementerian Keuangan di 2017 adalah meningkatkan kepatuhan dan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam sebuah diskusi perpajakan di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (9/1/2017), Awan mengatakan inti kebijakan perpajakan tersebut berangkat dari dua masalah utama, yaitu tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah dan kapasitas DJP yang bermasalah.

"Terlepas dari kebutuhan perekonomian akan dana segar, penyelenggaraan amnesti pajak esensinya adalah bagaimana mengatasi masalah kepatuhan yang rendah dan kapasitas DJP yang bermasalah," kata dia.

Awan mengakui masalah kepatuhan wajib pajak adalah tantangan yang riil. Berdasarkan data pada akhir periode kedua amnesti pajak, wajib pajak yang mengikuti program tersebut hanya sekitar tiga persen dari 20 juta orang yang tercatat wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Selain berupaya maksimal di periode terakhir amnesti pajak, Awan mengatakan pihaknya juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemanfaatan data hasil amnesti pajak.

"Secara garis besar, topik kami adalah bagaimana optimalisasi data untuk mendorong kepatuhan. Paralel dengan itu, momentum juga akan digunakan untuk mereformasi DJP," ucap dia.

Sebelumnya, tim reformasi perpajakan telah dibentuk untuk mengakselerasi peningkatan kapasitas DJP, baik dalam jangka pendek dan jangka panjang. Pilar-pilar reformasinya antara lain menyangkut sumber daya manusia, teknologi informasi, organisasi, proses bisnis, dan peraturan.

Awan mencontohkan mengenai reformasi terkait organisasi, di mana penyelenggaraan kantor pajak tidak bisa disamakan di semua wilayah melainkan harus memiliki standarnya masing-masing mengingat adanya perbedaan kualitas dan kuantitas perekonomiannya.

Sementara itu, pengamat perpajakan Darrusalam menyebutkan program amnesti pajak diharapkan dapat menjadi awal reformasi pajak secara komprehensif.

Dia berpendapat reformasi pajak di Indonesia sebaiknya dilakukan dengan menciptakan desain ulang sistem pajak agar di satu sisi menjamin kesinambungan penerimaan, dan di sisi lain meminimalkan sengketa.

Dia menjelaskan paradigma baru tersebut mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami antara wajib pajak, otoritas pajak, dan konsultan pajak.

Dengan demikian, isu pajak yang berpotensi menjadi sengketa dapat diidentifikasi dan didiskusikan sebelum menjadi pokok sengketa. (ant)

0 comments

    Leave a Reply