October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sri Rahayu; “Putusan MA terkait BPJS Kesehatan Bersifat Final

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. 

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.

Adapun dalam amar putusan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan mentaati putusan Mahkamah Agung yang merupakan Putusan bersifat final. "Putusan MA terkait judicial review adalah putusan final tidak ada banding terhadap judicial review,". Ungkap Sri Rahayu

Sedangkan untuk keputusan MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan presiden yang mengatur soal kenaikan tarif iuran BPJS tersebut, kata Yayuk (Saapaan akrab Sri Rahayu) tidak bisa diganggu gugat. Jadi pemerintah harus mentaati keputusan tersebut.

Selanjutnya tentu Komisi IX akan berbicara dengan pemerintah melalui Menkes maupun BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut, selain itu hal ini sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat. Tutup Yayuk.

0 comments

    Leave a Reply