March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sri Mulyani Serahkan LHKPN ke KPK

iVooxid, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Hari ini Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan LHKPN ke KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Sri Mulyani tiba di gedung KPK sekitar pukul 15.15 WIB, namun ia tidak berkomentar mengenai kedatangannya. Ia rencananya juga akan menemui Ketua KPK Agus Rahardjo dan memberikan keterangan pers seusai pelaporan LHKPN.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak 27 Juli 2016, ia sebelumnya pernah menjadi Menteri Keuangan pada periode 2005-2010.

Sri Mulyani terakhir kali melaporkan hartanya pada 21 Mei 2010 setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Total harta miliknya adalah Rp17,29 miliar dan 393.289 dolar AS.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4,4 miliar yang berada di satu lokasi di kota Tangerang Selatan, satu lokasi di kota Depok, tiga lokasi di kota Tangerang, dan satu lokasi di Jakarta Pusat.

Selanjutnya harta bergerak berupa mobil Toyota Camry senilai Rp450 juta, logam mulia sejumlah Rp75 juta, barang seni dan anti sejumlah Rp9,5 juta dan harta benda bergerak lain senilai Rp211,75 juta.

Sri Mulyani masih memiliki surat berharga dengan nilai total Rp3,871 miliar dan 168.659 dolar AS serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp8,272 miliar dan 224.530 dolar AS.

Ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.

Penyelengara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perijinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ant)

0 comments

    Leave a Reply