October 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan LPEI

IVOOX.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melaporkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 


“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan agar LPEI berkomitmen melaksanakan misi dalam mendorong ekspor serta membangun tata kelola korporasi yang sehat. Terutama kata dia setelah adanya susunan direksi dan manajemen baru. 

“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009,” jelas dia.

Kemenkeu, kata Sri juga mendorong LPEI untuk melakukan konsolidasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pembersihan di internal LPEI.

“Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dan bersama-sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” sambungnya.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI itu. Menurutnya kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.

"Perusahaan tersebut antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujarnya.

“Sampai saat ini masih pemeriksaan. Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” lanjut Burhanuddin.


0 comments

    Leave a Reply