October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Kecam PHK Sepihak oleh Manajemen

IVOOX.id – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia terhadap para pekerja yang mendirikan serikat pekerja tersebut. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, yang menyebut bahwa PHK ini dilakukan secara inkonstitusional dan melanggar hak-hak ketenagakerjaan.

Taufiqurrohman menjelaskan, PHK sepihak tersebut dilakukan melalui email yang dikirimkan oleh Head of Human Capital Development (HRD) CNN Indonesia, Yenita Achyar, tepat saat SPCI sedang menggelar diskusi dan meluncurkan serikat pekerja di Jakarta pada 31 Agustus 2024. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menyatakan bahwa serikat pekerja adalah hak pekerja untuk berorganisasi, dan perusahaan harus memenuhi hak-hak tersebut.

"Manajemen CNN Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada kami, pekerja yang mendirikan serikat pekerja, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Surat PHK sepihak ini dikirimkan melalui email dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar. Bahkan email PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja ini di Jakarta pada 31 Agustus 2024," kata Taufiqurrohman dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Minggu (1/9/2024).

PHK sepihak ini terjadi di tengah perselisihan antara SPCI dan manajemen CNN Indonesia terkait pemotongan upah sepihak selama tiga bulan terakhir, yakni Juni, Juli, dan Agustus. SPCI menolak pemotongan upah tersebut dan telah melaporkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2024.

SPCI adalah serikat pekerja yang resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024, dan surat pengesahannya diterima pada 28 Agustus 2024. Serikat pekerja ini didirikan sebagai wadah untuk menolak pemotongan upah sepihak dan mendukung hak-hak pekerja.

Dalam pernyataan sikapnya, SPCI menolak tegas PHK sepihak ini dan menyebut bahwa tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, serta bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM.

"PHK sepihak ini melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Bersrikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Kedua konvensi ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," kata Taufiqurrohman.

SPCI mendesak manajemen CNN Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengingatkan bahwa sebagai bagian dari pers, manajemen CNN Indonesia seharusnya kembali ke cara-cara yang demokratis.

"Kami akan terus melawan sampai akhir untuk menegakkan hak-hak kami sebagai pekerja dan mempertahankan nilai-nilai demokrasi di perusahaan ini," ujar Taufiqurrohman.

0 comments

    Leave a Reply