October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Soal Skema Ponzi Jiwasraya, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan...

IVOOX.id, Jakarta - Pengamat ekonomi dan perpajakan, Yustinus Prastowo, mempertanyakan fungsi pengawasan sehingga produk asuransi yang diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) - yang layaknya produk investasi berskema ponzi - bisa dipasarkan.

"Jadi skema ponzinya itu seperti gali lobang tutup lobang dengan cari premi baru untuk bayar keuntungan nasabah dari premi yang lama. Kemudian untuk menunjukkan performa yang bagus, dilakukan 'window dressing' atau poles laporan keuangan dengan premi dimasukkan sebagai pendapatan, bukan juga dicatat sebagai utang," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (31/12).

Ia mengatakan skema Ponzi ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fix rate) di angka sembilan persen hingga 13 persen untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14 persen.

Yustinus memaparkan investasi Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya. Secara gamblang, pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.

Sebaiknya, lanjut Yustinus, sebelum menjual produk asuransi dengan iming-iming bunga pasti, direksi lama Jiwasraya bersama regulator lebih dulu menghitung manfaat dan risiko produk secara cermat, agar ke depannya perusahaan tidak mengalami gagal bayar (default) yang akhirnya merugikan investor atau nasabah.

Yustinus menambahkan keadaan semakin runyam ketika produk itu malah dijadikan alat oleh sejumlah pihak untuk melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis, dengan memanipulasi laporan keuangan.

"Produk ini kan beresiko tinggi, apalagi untuk asuransi. Beda kalau nonasuransi mungkin masih bisa ditolerir. Lalu soal pengawasan, kenapa produk ini disetujui," tuturnya, dikutip Antara.


0 comments

    Leave a Reply