May 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Soal Perbaikan DPT, Bawaslu Mengaku Belum Bisa Menilai KPU Sesuai Prosedur Atau Tidak

IVOOX.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku belum bisa menilai apakah KPU sudah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai prosedur atau tidak, karena belum menerima daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan Pemilu 2019 dari KPU.

"Kami belum menerima data pasca perbaikan. Dari Bawaslu belum menerima data "by name" dan "by address". Kami belum memegang lampiran "by name by address" setelah penetapan bersama," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, di sela-sela rapat pleno tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Akibatnya, lanjut dia, pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan apakah yang dilakukan KPU RI beserta jajaran sudah sesuai prosedur atau tidak. "Kami bukannya tidak mempercayai KPU. Namun, kami membutuhkan data agar tidak terjadi masalah teknis," katanya.

Afifuddin mempercayai proses pencermatan dan penyempurnaan data sudah dilakukan bersama antara KPU, Bawaslu, dan partai politik hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Menurut dia, KPU mempunyai kewenangan untuk melakukan penginputan data. Namun Bawaslu RI membutuhkan data untuk memastikan tidak ada masalah teknis.

"Kami ingin memastikan tidak ada urusan kesalahan input, temuan di daerah penginputan ketika dihapus muncul lagi dan lain-lain," katanya, dikutip Antara.

Ia pun menyarankan, agar proses pencermatan dan penyempurnaan data dilakukan secara bertahap, sehingga tidak ada lagi persoalan lagi soal jumlah DPT.

0 comments

    Leave a Reply