Soal Mardani Maming, Wasekjen PBNU Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum
IVOOX.id, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir mengajak semua kalangan menghormati proses hukum Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka," kata Abdul Qodir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Imbauan tersebut juga ditujukan Qodir untuk merespons pernyataan dari pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengenai pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Mardana H. Maming, yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU.
Menurut Qodir, pernyataan Fickar dapat menyeret PBNU dan menyerang figur Ketua Umum serta kelembagaan PBNU sehingga dia perlu mengoreksi pernyataannya.
Qodir mengatakan pihaknya menghargai hak setiap orang untuk berpendapat, khususnya hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya ke publik. Namun, tambah dia, PBNU berkepentingan untuk menjaga muruah atau marwah institusi mereka dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks.
"Kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks serta komentar picisan yang tidak berfaedah mencerdaskan kehidupan publik, bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudarat dan mafsadat," kata dia.
0 comments