May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Soal Mantan Napi Nyaleg, KPU Tunggu Pemberitahuan Resmi MA

IVOOX.id, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan pihaknya sebagai pihak tergugat belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung terkait putusan uji materi Peraturan KPU No. 20/2018 pasal yang melarang pencalegan mantan napi koruptor.

Untuk itu, menurut Ilham melalui pesan singkat saat dihubungi Antara, di Jakarta, Jumat (14/9), pihaknya belum mau berkomentar terkait hal itu.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan permohonan/gugatan 'judicial review' terhadap PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai tergugat 'judicial review' tersebut," katanya.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 tahun 2018, menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9). "Jadi pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," jelas Suhadi.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperboSoal lehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan. "Sesuai dengan UU Pemilu karena ada persyaratan, setelah lima tahun yang bersangkutan menjalani hukuman, dia boleh mencalonkan diri," tambah Suhadi.

0 comments

    Leave a Reply