December 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Soal Cawe Cawe Jokowi, Ganjar Pranowo: Tak ada norma dan kepatutan yang dilanggar

IVOOX.id - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menilai sikap Presiden Joko Widodo yang ikut cawe-cawe pada Pemilu 2024 merupakan bagian dari hak politik sekaligus kader PDI Perjuangan.

"Kalau soal cawe-cawe sebagai kader partai pasti beliau akan cawe-cawe karena punya hak politik," ujar Ganjar dalam konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

Ganjar juga menampik dugaan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk menjegal salah satu kandidat bakal capres pada Pemilu 2024.

Menurutnya, Presiden Jokowi tidak akan melakukan hal seperti itu. "Tapi, kalau cawe-cawe yang selama ini diartikan akan mengintervensi politik dalam arti keseluruhan yang kemudian menjadi tidak adil. Saya kira itu tidak akan terjadi," katanya dikutip dari Antara.

Ia percaya bahwa Jokowi memang sedang menggunakan hak politiknya sekaligus sebagai kader partai. Sebab, Ganjar sudah mengenal Jokowi sejak menjadi Wali Kota Surakarta.

"Kami tim sukses beliau (Jokowi) di gubernur, tim sukses di pilpres dan kami dekat sekali," ucap Ganjar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi optimistis terhadap Presiden Jokowi yang tak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam cawe-cawe pada Pemilu 2024.

"Saya meyakini Pak Presiden Jokowi tidak akan melakukan abuse of power atau melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggerakkan institusi negara untuk tujuan politik. Saya meyakini hal itu tidak akan dilakukan oleh Presiden Jokowi," ujar Viva dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/5).

Secara yuridis, kata dia, tidak ada aturan dan undang-undang yang melarang terkait sikap Presiden Jokowi yang mengikuti cawe-cawe atau ikut terlibat di pemilu. Hal ini juga terutama yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Secara etis, tidak ada norma dan kepatutan yang dilanggar," katanya.

Menurut Viva, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas mengatur mekanisme, prosedur dan proses pilpres. Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan figur, tetapi itu menjadi hak konstitusional partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen di DPR RI.

"Semua bebas merdeka untuk maju dan dipilih di pilpres. Tidak ada restriksi, penekanan atau intervensi penjegalan," jelas dia.

Viva justru mengatakan tidak ada larangan bagi Presiden Jokowi dalam mengundang partai koalisi pemerintah untuk berdiskusi dan tukar pikiran di Istana Negara. Untuk itu, ia meminta agar pihak lain tidak terbawa perasaan (baper) melihat kejadian itu.

Ia juga menjelaskan proses koalisi partai tentu menjadi syarat wajib presidential threshold, yakni syarat ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berkisar 20 persen kursi DPR RI.

Sementara itu, Viva melihat PDIP bisa sendirian mengusung pasangan capres dan cawapres dibandingkan partai lainnya yang harus berkoalisi.

Tidak hanya itu, ia juga merasa dengan pertemuan Jokowi bersama partai koalisi pemerintah di Istana menimbulkan kekhawatiran dari kelompok antitesis pemerintah. Viva menyebutkan hasil survei Populi Centre menyatakan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah yang masih tinggi sekitar 74,5 persen.

Survei tersebut tentu akan berpengaruh secara elektoral akibat adanya efek Jokowi, sehingga membuat opini pembunuhan karakter terhadap figur Presiden Jokowi dengan mengatasnamakan demokrasi. Kendati demikian, PAN berharap Presiden Jokowi tidak boleh bersikap netral terhadap pemilu.

"Presiden harus juga ikut terlibat dan bertanggungjawab agar Pemilu 2024 berjalan secara Luber, Jurdil, aman, damai, dan bahagia," tutur Viva.

0 comments

    Leave a Reply