May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Soal Al Quran dan Barang Bukti, Ini Respons Polri

IVOOX.id, Jakarta - Belum lama ini, ramai perbincangan soal Al Quran sebagai barang bukti kejahatan, khususnya terkait aksi terorisme. Dalam situs www.change.org pada Kamis, 17 Mei kemarin, muncul lah petisi "Al Quran Bukanlah Barang Bukti" ditandatangani sekitar 28 ribu orang (per Sabtu, 19 Mei malam).

"Al Quran adalah kitab suci umat Islam, wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan," tulis si pembuat petisi tersebut.

Si pembuat petisi ini merasa kecewa dengan tindakan aparat penegak hukum yang kerap menyita Al Quran di sebuat TKP. Harusnya, kitab suci ini dimuliakan, bila ditemukan di sebuah TKP, sebaiknya diwakafkan.

Melansir Republika Online, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan selama ini Polri tidak pernah melakukan penyitaan Alquran sebagai barang bukti.

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal juga mengatakan, 90 persen penyidik Densus AntiTeror memiliki satu aqidah terkait Al Quran, mereka beragama Islam dan paham menyikapi kitab suci ini.

"Penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Al Quran. Bahkan aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung di dalamnya," tambah Iqbal.Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto, pun meminta agar Polri sensitif melihat budaya masyarakat Indonesia untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Polri harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sensitivitas masyarakat terkait menentukan barang bukti kitab suci dalam proses penyidikan tindak pidana," ujarnya

0 comments

    Leave a Reply