March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

SMF Genjot Kerja Sama dengan BPD

iVOOXid, Jakarta - BUMN bidang pembiayaan finansial PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) fokus untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai upaya meningkatkan penyaluran KPR di berbagai kawasan pelosok.

"Di tahun 2017 ini SMF tengah fokus untuk meningkatkan kerja sama dengan BPD seluruh Indonesia," kata Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Menurut Ananta Wiyogo, pihaknya optimistis dapat memperkuat peran BPD dalam meningkatkan kontribusi BPD di bidang pembiayaan perumahan. Sampai saat ini, SMF telah bekerja sama dengan 11 BPD untuk pembiayaan, dan tercatat 23 BPD telah mengikuti program pelatihan KPR SMF.

Sejak awal berdiri pada tahun 2005, SMF melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan telah mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur KPR sampai dengan akhir Juni 2017 secara kumuliatif mencapai Rp32,64 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas sekuritisasi sebesar Rp8,15 triliun dan penyaluyran pinjaman sebesar Rp24,48 triliun, di mana sebesar Rp2,04 triliun disalurkan melalui BPD.

Untuk dapat mendukung perluasan akses pembiayaan di daerah, SMF tidak hanya menyalurkan dana tetapi juga secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan KPR bekerja sama dengan seluruh BPD di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menyatakan, BPD memiliki keunggulan yaitu sebagai bank daerah memiliki cabang-cabang yang sampai hingga ke kawasan perbatasan di berbagai pelosok.

"Advantage itu yang belum tentu dimiliki bank nasional," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Lana juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menyesuaikan definisi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR berdasarkan karakteristik tiap regional atau provinsi agar berbagai fasilitas subsidi perumahan dapat lebih tepat sasaran.

Diketahui, batasan penghasilan bagi MBR yang dapat mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2014 tentang FLPP dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera bagi MBR.

Dalam peraturan tersebut, batas gaji pokok MBR bagi yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak adalah sebesar Rp4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp7 juta. Nilai tersebut berlaku sama secara nasional.

"Jadi nanti MBR ada regionalisasinya, bukan lagi 4 juta merata untuk seluruh Indonesia. Jadi per region disesuaikan, karena harga rumah juga beda setiap wilayah," ujar Lana.

Lana mengatakan, rencana penyesuaian batasan penghasilan MBR ini sudah mulai dibahas pemerintah. Sementara saat ini, pemerintah baru membagi kategori MBR tersebut ke dalam sembilan wilayah atau regional. (ant)

0 comments

    Leave a Reply