Skema Pencairan Dana Desa Diubah, Naik Jadi 40% di Awal
IVOOX.id, Jakarta - Tahun ini skema alokasi anggaran Dana Desa mengalami perubahan, dari semula hanya 20 persen yang ditransfer langsung ke rekening desa untuk awal, menjadi 40 persen.
"Pada tahun ini, kami mengubah skemanya yang mana biasanya baru sekitar 20 persen dari Dana Desa yang ditransfer ke desa, namun sekarang ditingkatkan menjadi 40 persen," ujar Halim di Jakarta, Senin (13/1).
Dia menambahkan biasanya pencairan Dana Desa tersebut dengan mekanisme 20 persen, kemudian tiga bulan berikutnya 40 persen, dan 40 persen untuk pencairan berikutnya.
Perubahan skema itu, kata Halim, bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Dana Desa secara optimal. Selama ini pencairan dana untuk tahap akhir mengalami kendala karena waktunya yang pendek.
"Mulai tahun ini juga kami melakukan terobosan, yakni dana tidak ditransfer ke kabupaten, melainkan langsung ke rekening desa," ujar dia.
Halim menjelaskan percepatan penggunaan Dana Desa tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Halim juga menjelaskan untuk pengamatan bisa langsung dilakukan dengan berbagai tahapan, misalnya pengawasan APBDes dan produk yang dihasilkan.
Khusus untuk desa mandiri, kata dia, tidak menggunakan skema tersebut, melainkan terbagi dua, yakni 50 persen tahap awal dan 50 persen tahap akhir.
"Saat ini masih ada sekitar 27.000 desa tertinggal. Ini yang kami upayakan bisa dientaskan, minimal separuhnya pada tahun ini," kata dia, dikutip Antara.
0 comments