October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sjamsul dan Itjih Nursalim Masuk DPO: KPK

IVOOX.id, Jakarta - Tak kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua tersangka pengemplang Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) - pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim - dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya, (masuk) DPO," tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8).

Saut menyatakan lembaganya telah menyiapkan pengiriman surat permintaan DPO kepada Interpol untuk dua tersangka itu. "Saya belum tahu teknisnya seperti apa ,tetapi kemarin dari Deputi memang sudah menyiapkan itu."

KPK selama ini masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait ketidakhadiran tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK.

Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya, dua tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6) dan Jumat (19/7).

KPK telah menyampaikan surat panggilan terhadap keduanya dan dikirim ke empat lokasi di Singapura serta satu lokasi di Jakarta.

Untuk empat lokasi di Singapura, KPK juga meminta bantuan KBRI setempat dan juga meminta bantuan "Corruption Practices Investigation Bureau" (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura). Bahkan KPK juga sudah menempel surat panggilan tersebut di papan pengumuman di KBRI.

Untuk diketahui, dua tersangka tersebut saat ini berada di Singapura.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

0 comments

    Leave a Reply