April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Situng KPU Capai 81,76 Persen, Jokowi-Ma'ruf Raih 70,4 Juta Suara

IVOOX.id, Jakarta - Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum hingga Selasa pukul 17.00 WIB telah mencapai 665.057 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) atau 81,76 persen.

Berdasarkan data Situng tersebut, perolehan suara pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebesar 70.442.139 suara (56,25 persen) dan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno 54.796.359 suara (43,75 persen). Selisih antara keduanya masih 15,6 juta suara.

Berdasarkan data Situng KPU Pukul 17.00 WIB tersebut, jumlah perolehan suara Joko Widodo - Ma'ruf Amin meningkat 747.039 suara dibanding perolehan pada pukul 11.00 WIB. Sementara, Prabowo-Sandi mendapatkan penambahan 741.620 suara.

Sementara itu dari 34 Provinsi, empat provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 100 persen ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali dan Gorontalo.

Dari keempat Provinsi tersebut, Jokowi unggul di tiga provinsi (Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Gorontalo) dan Prabowo menang di satu provinsi (Bengkulu).

Jokowi- Maruf Amin menang di Kepulauan Bangka Belitung dengan perolehan 495.510 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 288.097 suara.

Di Provinsi Bali, Jokowi-Ma'ruf mampu meraih suara 2.34.435 suara dan Prabowo-Sandi 212.577 suara.

Jokowi-Ma'ruf juga unggul di Gorontalo dengan raihan 369.277 suara, dibandingkan Prabowo-Sandi yang memperoleh 344.653 suara.

Sedangkan Prabowo-Sandi menang tipis di Bengkulu dengan perolehan 585.499 suara dibanding Jokowi-Ma'ruf 582.741 suara.

KPU menyatakan data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

0 comments

    Leave a Reply