October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sita Rp333 M, Bareskrim Polri Usut Dana Investasi Bodong Kampoeng Kurma

IVOOX.id, Jakarta - Bareskrim Polri menyita aset Kampoeng Kurma terkait kasus investasi bodong senilai Rp333 Miliar. Bahkan, sebanyak enam lokasi atas nama perusahaan tersebut juga dilakukan penyitaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tiga lokasi pertama yang dilakukan penyitaan berada di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan pengalaman PT Kampung Kurma tidak hanya berapa di Jonggol Bogor namun penyidik juga mengamankan dan melakukan penyitaan di beberapa lokasi di Bogor yaitu Jasinga dan Tanjung Sari," ujar Rusdi, Kamis (21/1).

Penyidik juga melakukan penyitaan di daerah Banten dan daerah Cirebon. Tiga lokasi tersebut diketahui atas nama PT. Kampoeng Kurma Group.

Rusdi menjelaskan, penyidik juga melakukan penyitaan di Banten tepatnya di Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Kemudian, penyitaan dilakukan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Rusdi menuturkan penyidik Bareskrim juga menyita domumen maupun aset yang diduga milik PT Kampoeng Kurma. 

Atas perbuatannya, penyidik bakal menjerat PT Kampoeng Kurma Group dengan pasal berlapis, yakni, pasal 8, pasal 16, pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 106 UU Perdagangan dan pasal 3, 4, 5 dan 6 tentang UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus investasi Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling. Hingga kini, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Bulan September lalu proses ini sudah dinaikan ke penyidikan dan kita sedang berproses penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar kurang lebih 35 orang," ujar eks Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, (26/11).

0 comments

    Leave a Reply