Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Berangus Fungsi Aspirasi
IVOOX.id, Jakarta – Anggota MPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai pelaksanaan sistem pemilihan proporsional tertutup dapat memberangus fungsi aspirasi anggota DPR RI.
Pasalnya, anggota parlemen memiliki fungsi aspirasi di samping fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, kata Dave dalam diskusi Empat Pilar MPR RI "Sistem Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Pancasila" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kalau misalnya kita itu sudah tidak lagi mencoblos nama, kembali ke proporsional tertutup, ya fungsi aspirasinya itu sudah otomatis akan berkurang; bahkan hilang," kata Dave.
Menurut dia, penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup akan menutup ruang bagi masyarakat untuk berinteraksi dekat dengan para wakil mereka, baik yang akan maupun sudah duduk di parlemen.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar jangan sampai pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup melucuti hak rakyat dalam menentukan wakilnya.
"Masyarakat kan harus mengenal kami, masyarakat harus tahu kami, masyarakat harus merasakan manfaat kehadiran kami di DPR itu apa," imbuhnya dilansir Antara.
Dave juga menilai penerapan sistem proporsional tertutup akan berdampak pada bertumpunya kendali kekuatan di partai politik.
"Jadi, akhirnya partai yang harus bekerja, partai yang harus turun, akhirnya partai apa? Akan bertumpu kepada satu, dua figur," katanya.
Dia kemudian menjelaskan keutamaan dari penerapan sistem pemilihan proporsional terbuka, yang disebutnya dapat memberikan kesempatan lebih bagi rakyat dalam menentukan para wakilnya.
"Sekarang ini proporsional terbuka, pemilihan kepala pemerintahan pusat hingga daerah, hingga desa, secara langsung. Ini kan memberikan otoritas ataupun memberikan amanah, memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan siapa yang rakyat inginkan menjadi perwakilannya," tuturnya.
Dengan demikian, dia menekankan bahwa sistem pemilihan proporsional terbuka yang baru sepenuhnya dilaksanakan pada Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019 merupakan sebuah kemajuan demokrasi Indonesia.
"Ini adalah suatu kemajuan dari sistem demokrasi kita. Ini yang benar benar memberikan kesempatan (bagi rakyat) untuk melakukan sistem pemilu tersebut. Rakyat bisa memilih, rakyat bisa menentukan calon, dan juga melakukan efisiensi daripada keuangan negara," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Sementara itu, Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke MK oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono dengan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Para penggugat meminta MK memutuskan pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Para pemohon mendalilkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
0 comments