October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Simak! Ini Aturan Detail Selama PPKM Darurat di Restoran Sampai Perkantoran

IVOOX.id, Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:

Perkantoran Pemerintah dan Swasta

- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%

- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pengaturan waktu kerja secara bergantian

- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain

- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

Belajar Mengajar

- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring

- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Makan dan Minum di Tempat Umum

- Paling banyak 25% kapasitas

- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.

- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pusat Perbelanjaan dan Mal

- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan ibadah

- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman

- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas umum dan tempat wisata

- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman

- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum

- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.

- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

0 comments

    Leave a Reply