September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Simak, ini Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh 18-24 Mei 2021 Pasca Larangan Mudik Lebaran

IVOOX.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan penumpang kereta api jarak jauh pada periode pasca larangan mudik Lebaran.

Persyaratan penumpang kereta api jarak jauh ini dilakukan PT KAI untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19, sebagaimana terjadi sebelumnya pasca libur hari nasional.

PT KAI memberlakukan persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh tersebut dari 18 hingga 24 Mei 2021.

Selain itu, PT KAI juga memberitahukan bahwa penjualan tiket sudah bisa dilakukan sampai dengan 31 Mei 2021.

Bagi yang ingin menggunakan moda transportasi kereta api, PT KAI menjaga agar seluruh penumpang terhindar dari Covid-19.

PT KAI juga menjaga agar masing-masing stasiun kereta api termininalisir dari kerumunan orang yang pulang mudik Lebaran atau perjalanan karena pekerjaan.

Meskipun ada larangan mudik dari pemerintah, sebagian masyarakat ada yang tetap melaksanakan mudik jauh-jauh hari sebelum tanggal pelarangan.

Selama mengikuti perjalanan kereta api jarak jauh ini, PT KAI juga menekankan kepada penumpang untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.

Dalam persyaratan perjalanan jauh tersebut, PT KAI juga melarang penumpang makan selama perjalanan terkecuali penumpang yang diwajibkan meminum obat.

PT KAI juga melarang penumpang berbicara selama perjalanan kereta api jarak jauh.

Kabar baiknya, perjalanan kereta api jarak jauh ini tidak lagi memerlukan surat dari atasan, kepala desa atau lurah yang sebelumnya diminta.

Dikutip dari Twitter @KAI121, berikut ini persyaratan penumpang kereta api jarak jauh dari 18 hingga 24 Mei 2021.

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Antigen atau GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Penumpang dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa, atau lurah.

3. Penumpang tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan, seperti: 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan kurang dari 37 derajat Celsius.

Selain itu penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang penciuman, diare dan demam.

Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

0 comments

    Leave a Reply