April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sikapi Kondisi Terkini, Perry Gelar Rapat Dewan Gubernur BI (Tambahan) 30 Mei

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur baru Bank Indonesia Perry Warjiyo langsung menyiapkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) tambahan pada 30 Mei 2018 mendatang untuk menentukan kebijakan terkait kondisi ekonomi terkini dan prospek ke depan.

"Bank Sentral memutuskan untuk mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan tambahan pada Rabu, 30 Mei 2018," demikian keterangan resmi BI yang diumumkan di Jakarta, Jumat (25/5) malam.

RDG bulanan tambahan ini merupakan pertemuan resmi bulanan pertama bagi Dewan Gubernur BI yang dipimpin langsung oleh Perry Warjiyo. Perry baru dua hari memegang penuh kendali Bank Sentral, setelah resmi dilantik menggantikan Agus Martowardojo.

Pada Jumat siang, Perry mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menggelar RDG sebelum jadwal reguler bulanan jika Bank Sentral harus cepat menerbitkan kebijakan untuk merespon kondisi ekonomi terkini. Hal itu seperti janjinya untuk menerapkan kebijakan moneter yang antisipatif (ahead the curve), dan bersifat mendahului (pre-emptive).

"Kemungkinan itu ada untuk melakukan RDG sebelum 27 juni sejalan dengan saya akan lebih `preemptive` dalam penyesuaian suku bunga," ujar dia, diberitakan Antara.

Pada 16-17 Mei 2018 lalu, BI sudah menggelar RDG Bulanan yang hasilnya menaikkan suku bunga acuan "7-Day Reverse Repo Rate" sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen.

Perry sudah berjanji dalam waktu jangka pendek, akan mengeluarkan kebijakan untuk menstabilisasi nilai tukar rupiah. Mata uang Garuda hingga 21 Mei 2018 sudah melemah melebihi level depresiasi empat persen (year to date). Seluruh instrumen moneter Bank Sentral, utamanya suku bunga acuan, dan intervensi pasar, akan dioptimalkan untuk menstabilisasi nilai tukar rupiah.

"Saya rencanakan untuk lebih `pre-emptive`, `front loading`, dan `ahead the curve` dalam kebijakan respons suku bunga," ujar Perry, Kamis kemarin, setelah mengucap sumpah jabatan di Mahakamah Agung.

0 comments

    Leave a Reply