September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sidang Uji Materiil UU Pemilu

IVOOX.id - Pihak terkait dari perwakilan Gerindra Raka Gani (berdiri) memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Sidang uji materiil terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden itu diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hakim konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yakni dari Perludem dan Gerindra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hakim konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yakni dari Perludem dan Gerindra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Sidang uji materiil terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden itu diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

0 comments

    Leave a Reply