October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sidang Gugatan UU ITE Ditunda, Haris Azhar: Bukti Pemerintah dan DPR tak hormati MK

IVOOX.id - Persidangan Gugatan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terjadi penundaan pada Rabu (20/9/2023). Sidang ditunda hingga Senin, 9 Oktober 2023, dengan alasan pemerintah dan DPR tidak siap memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Gugatan dilayangkan oleh Haris Azhar dan Aliansi Jurnalis Independent terhadap sejumlah pasal dalam UUU ITE.

Haris Azhar, salah satu pemohon dalam gugatan ini, memberikan keterangan kepada majelis hakim MK.

Haris mengungkapkan keinginannya agar MK mampu memberikan konteks yang lebih dalam tidak hanya dalam pertimbangan hukum, tetapi juga dalam konteks waktu. Ini penting untuk menjadi bekal dalam proses yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri.

“Di waktu yang singkat ini saya ingin menyampaikan selain terkait dengan situasi hukum yang sedang saya alami, terkait dengan pasal yang saya ajukan, penting kiranya saya memohon di sini kepada majelis yang mulia untuk mampu memberikan konteks tidak hanya dalam pertimbangan, tetapi juga dalam konteks waktu untuk menjadi bekal untuk proses yang kami jalani di Pengadilan Negeri,” ujar Haris kepada Majelis Hakim Rabu (20/9/2023).

Kemudian ia menegaskan bahwa materi yang mereka mintakan untuk diuji di MK adalah materi perundangan yang dianggapnya telah kehilangan konteks, terutama secara historis.

Dia berharap bahwa MK dapat memeriksa materi ini secara materil dan kontekstual, dengan memperhatikan historisitasnya. Tujuannya adalah agar proses demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap berjalan tanpa gangguan berlebihan, sekaligus menjaga kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Menyikapi penundaan sidang ini, Haris Azhar juga mengkritik pemerintah dan DPR karena tidak mampu hadir tepat waktu serta tampak tidak siap dan tidak memiliki catatan terhadap aturan yang akan diuji materi. 

“Penundaan sidang ini di satu sisi pemerintah dan DPR tidak mampu hadir tepat waktu karena undang-undang ini sudah lampau, saya yakin betul bahwa pemerintah maupun DPR tidak punya catatan terhadap aturan ini, makannya mereka tidak siap atau tidak bisa menjawab karena tadi juga tidak dijelaskan,” ucapnya. 

Dia mengkhawatirkan bahwa undang-undang ini dapat diberlakukan kapan saja, sehingga jutaan orang berada dalam ancaman.

“Alasannya apa dinyatakan tidak siap, yang ke dua ketidaksiapan itu mengakibatkan jutaan orang dalam ancaman, karena undang-undang ini bisa kapan saja diberlakukan,” ucapnya.

Aliansi Jurnalis Independent (AJI) juga hadir dalam sidang tersebut. Sasmito, Ketua AJI, menyatakan bahwa AJI mewakili jurnalis di berbagai daerah yang telah mengajukan uji materi terkait beberapa pasal UU ITE dan KUHP.

Mereka berharap agar undang-undang ini diperiksa lebih lanjut karena dianggap berasal dari masa lampau di orde baru dan masih digunakan untuk menjerat jurnalis. Penundaan sidang ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ancaman terhadap jurnalis akan semakin besar jika undang-undang tersebut tetap berlaku.

“AJImewakili temen-temen Jurnalis di berbagai daerah kita memang mengajukan uji materi terkali undang-undang satu nomor 46 terkait kabar bohong dan beberapa pasal di UU ITE ataupun di KUHP karena undang-undang tersebut ada di masa lampau di orde baru, kemudian masih digunakan untuk menjerat teman-teman Jurnalis, Semakiin ini ditunda maka ancaman bagi Jurnalis semakin besar,” ucap Sasmito di tempat yang sama.

0 comments

    Leave a Reply