April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sidang Gugatan Pilpres, KPU Bantah Berpihak ke 01

IVOOX.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap independen dan tidak berpihak ke pasangan Calon Presiden 01 sebagaimana gugatan tim hukum pasangan Calon Presiden 02 Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Termohon tidak berpihak. Termohon melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara karena diatur Pasal 14 huruf b UU Pemilu. Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di sidang kedua gugatan Pilpres di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ia pun menyebutkan sejumlah bukti bahwa KPU tetap independen dalam perhelatan pesta demokrasi tahun 2019 dari tahapan hingga proses akhir Pemilu.

"Tidak ada satu pun putusan dari DKPP sebagai satu-satunya lembaga diberi tugas dan kewajiban untuk memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa Termohon (KPU) melanggar kode etik," ujar Ali Nurdin.

Dalam beberapa poin gugatannya, tim hukum pasangan Capres 02 meminta MK memberhentikan seluruh komisioner KPU karena dinilai telah berpihak dalam Pemilu 2019. Selain itu pemohon juga meninta MK mendiskualifikasi pasangan Capres 01 Jokowi-Maruf, karena dinilai telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.

0 comments

    Leave a Reply