April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Siaga Darurat Di Riau Untuk Antisipasi Karhutla Tahun 2019

IVOOX.id, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),, Rabu, 20 Februari 2019.


Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk menetapkan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2019. Bertempat di Kantor BPBD Riau, Pekanbaru, dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2019 (18/02/2019).


Rapat koordinasi dihadiri oleh para pihak terkait antara lain Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Kepala BPBD Riau, Polda Riau, Lanud TNI AU Roesmin Nurjadin, Kejati Riau, Korem 031/Wirabima, Badan Restorasi Gambut, BMKG, dan KLHK yang dihadiri oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregional Sumatera dan Koordinator Daops Manggala Agni Provinsi Riau-Balai PPIKHL Wilayah Sumatera.


Melalui rapat tersebut Pemerintah Provinsi Riau memutuskan Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 31 Oktober 2019. Penetapan status siaga darurat ini seiring dengan semakin meningkatnya intensitas kejadian kebakaran huran dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah di Riau, seperti di Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis. 


Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan menyampaikan bahwa penetapan status siaga darurat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi para pihak serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini. 


“Beberapa kejadian karhutla yang meningkat di wilayah Provinsi Riau yang dipicu oleh kondisi cuaca kering menjadi parameter penting dalam penetapan status siaga darurat ini”, ungkap Raffles.


Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK telah menyusun beberapa kebijakan terkait pengendalian karhutla, salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.9/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan Menteri ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status kesiagaan dan darurat dalam pengendalian karhutla.


Pantauan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, tanggal 20 Februari pukul 06.00 WIB, jumlah hotspot di Riau tanggal 1 Januari – 19 Februari 2019 berdasarkan satelit NOAA sebanyak 30 titik, sedangkan berdasarkan satelit TERRA AQUA (NASA), periode 1 Januari – 19 Februari 2019 sebanyak 146 titik.(Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply